Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I
Medan (tajukpos.com) -Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita uang senilai Rp.150.000.000.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land.
Penyitaan dilakukan setelah Penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan total Rp.150.000.000.000,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar SH MHum menyampaikan, dalam Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I ini, penyidik telah menahan tiga orang tersangka yakni AKS selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023- 2025 dan IS selaku Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
"Sampai saat ini, proses penyidikan perkaranya masih terus dilakukan secara intensif oleh penyidik, " kata Harli Siregar didamping Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry saat konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. AH Nasution Medan Johor, Rabu (22/10/2025).
Harli Siregar, lebih lanjut menyebutkan bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai.
" Yakni hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga, serta penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan, " tegas Harli.
Dijelaskan Kajati, penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga, ungkap Harli mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara, namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan.
Mochamad Jefry menegaskan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” kata Aspidsus.
Plh Kasi Penerangan Hukum menambahkan bahwa terhadap uang sejumlah Rp150 Miliar tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
" Pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana," tandas Husairi (tpc/r)