Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PTP I, Direktur PT Nusa Dua Propertino Ditahan Jaksa
Medan (tajukpos.com)-Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) inisial IS ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (20/10/2015).
Ia ditahan sebagai tersangka diduga terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pelepasan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan, dari hasil penyidikan diketahui dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Diungkapkannya, dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.Nusa Dua Propertino, tersangka IS bersama-sama dengan tersangka ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 dan ARL selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025 menyetujui dan menerbitkan Surat HGB atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.
Sedangkan, menurut Husairi, tersangka IS ditahan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terangnya.
" Tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kara Husairi.
Sebelumnya penyidik telah menahan dua tersangka inisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.(tpc/r)