Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak di Tapanuli Selatan dengan RJ
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pengancaman oleh anak kepada ibunya, asal Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan pendekatan keadilan retstoratif atau restorative justice (RJ), Selasa (14/10/2025).
Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif dilaksanakan setelah Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum diwakili oleh Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, dan disetujui diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.
"Ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana oleh Kajati Sumut Dr Harli Sirega beserta jajaran Asisten Pidana Umum ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu berlangsung melalui daring dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ," ucapnya.
Dijelaskan, diketahui pada Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan, tersangka MUL melakukan pengancaman kepada RJL yang merupakan ibu kandungnya .
Atas perbuatan itu Tersangka MUL dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Disebutkannya, setelah dilakukan pelimpahan berkas, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan, disaksikan langsung korban,tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan upaya mediasi sehingga diputuskan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih kesediakala.
.
Hal ini ungkapnya, sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal.
(tp /r)