Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat menggelar ekspos. (Foto: Penkum Kejati Sumut)
Kejati Sumut Selesaikan Perkara 21 Tersangka Tindak Pidana Pencurian Secara Humanis
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian perkara terhadap 21 tersangka tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari Belawan) dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) secara humanis, Senin (6/10/2025).
Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejari Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose yang disampaikan kepada Jam Pidum Kejaksaan Agung R.I di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Ekspose perkara berlangsung dari gedung Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution Medan secara virtual.
Plh Kasi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejatisu M.Husairi, SH.,MH mengungkapkan bahwa ke-21 orang tersangka dalam 18 berkas perkara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama di perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli.
Aksi pencurian itu dilakukan 21 tersangka pada Minggu tanggal 20 Juli 2025 lalu. Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.
M.Husairi menjelaskan alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut, yakni korban bersedia untuk dilakukan penghentian penuntutan, dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.
Lalu, di hadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
Selain itu lanjut Husairi, karena masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.
Ditambahkan Husairi, penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dengan mengedepankan hati Nurani.
Sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan.
" Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya (tp1/r)