Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat menggelar ekspos. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Kejati Sumut Selesaikan Perkara 21 Tersangka Tindak Pidana Pencurian Secara Humanis

  • 06 Oktober 2025 2175x

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian perkara  terhadap  21 tersangka  tindak pidana pencurian  dari Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari Belawan) dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau  Restorative Justice (RJ) secara humanis, Senin (6/10/2025).

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,  SH.,M.Hum  didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejari Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose yang disampaikan kepada Jam Pidum  Kejaksaan Agung R.I di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Ekspose perkara berlangsung dari gedung  Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution Medan secara virtual.

Plh Kasi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejatisu M.Husairi, SH.,MH mengungkapkan bahwa  ke-21 orang tersangka dalam 18 berkas perkara  tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama  di perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup  di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli.

Aksi pencurian itu  dilakukan 21 tersangka  pada  Minggu tanggal 20 Juli 2025 lalu.  Akibat perbuatannya itu,  para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

M.Husairi menjelaskan alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut, yakni   korban bersedia untuk dilakukan penghentian penuntutan,  dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.

Lalu,  di hadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan  yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

Selain itu lanjut Husairi,  karena masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice. 

Ditambahkan Husairi,  penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dengan mengedepankan hati Nurani.

Sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan.

" Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 06 Oktober 2025 2140x
Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Merdeka Medan

Medan (tajukpos.com)-  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum mengikuti

  • 04 Oktober 2025 2144x
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan dari Perumahan Dosen IKIP ke Swasta

Medan (tajukpos.com)-Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kajati Sumut melalui

  • 04 Oktober 2025 2139x
Gandeng Penegak Hukum dan Auditor, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Sumut

Medan (tajukpos.com)-Adanya kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat

  • 02 Oktober 2025 2165x
Terima Audensi Forwaka Sumut, Kajati Dr Harli Siregar: Pastikan Tidak Ada Informasi Tersumbat

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum menerima audensi Pengurus

  • 01 Oktober 2025 2145x
Wakil Wali Kota Medan Pantau Harga Bahan Pangan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

Medan (tajukpos.com)— Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau Pasar Petisah dan Pusat Pasar, Selasa

  • 01 Oktober 2025 2148x
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utata (Kejati Sumut) Dr Harli Siregar SH M.Hum melaksanakan upacara peringatan

  • 29 September 2025 2156x
Harli Siregar Berbaur Dengan Masyarakat di Jalan Amal Bersama Yayasan Thongs Berkah Mulia Abadi

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara DR Harli Siregar SH MHum berbaur dengan masyarakat Kota

  • 29 September 2025 2153x
Kajari Samosir Beri Bantuan kepada 8 Korban Kebakaran di Desa Simarmata

Samosir (tajukpos.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir (Kajari Samosir) Karya Graham Hutagaol, SH, MH didampingi Ketua

  • 29 September 2025 2193x
Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025 Usai Finis Kedua di Jepang

Jakarta, ( tajukpos.com)- Marc Marquez dipastikan keluar sebagai juara dunia MotoGP 2025 usai finis di posisi kedua pada MotoGP

  • 27 September 2025 2156x
Kunjungi PWI Sumut, Kajati Sumut Harli Siregar : Konsisten Batasi Diri Bertemu Pejabat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MH konsisten membatasi diri bertemu Kepala

  • 26 September 2025 2166x
Kejati Sumut Dr Harli Siregar Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa

Medan (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum didampingi

  • 26 September 2025 2164x
Kajati Sumut Harli Siregar Resmikan Ruang Press Conference, Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Medan (tajukpos.cpm) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr Harli Siregar SH MHum meresmikan

  • 25 September 2025 2163x
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I di Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal

Medan (tajukpos.com)–Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan HAP,

  • 23 September 2025 2155x
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Kekasih dari Kab Karo Lewat RJ

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan