Wakajati Sumut Sofiyan.S, SH.,MH melaksanakan ekspose dengan Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana via zoom online , Selasa (23/09/2025).( Foto: Penkum Kejati Sumut)
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Kekasih dari Kab Karo Lewat RJ
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan kekasih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Resrtorative Justice (RJ) setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, melaksanakan ekspose dengan Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana via zoom online, dan disetujui , Selasa (23/09/2025).
Plh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Husairi,SH.,MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ.
Dijelaskannya, kasus penganiayaan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, tersangka Sunardy,Amd (30) merasa cemburu memergoki kekasihnya Lolise Adelia Als Louse Adelia sedang berkirim pesan kepada laki laki lain.
Kemudian tersangka warga Jl. Veteran Berastagi Kel. Tambak Lau Mulgab I Kec. Berastagi ini melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya itu dengan menampar wajah atau bagian mulutnya. Lalu, Tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan.
Husairi menyatakan dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restorative Justice dalam penananganan perkaranya dengan pertimbangan. Di hadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang disaksikan tokoh masyarakat Kec. Berasatagi dan Kepala Desa, dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”,
Bukan itu saja, ungkap Husairi, saat di hadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara restorative justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala,
Selain itu perimbangan lain, katanya tersangka imerupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedagang.
Plh Kasi Penkum Ini juga menyampaikan bahwa restorative justice diterapakan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat,
" Penerapan Restorative Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan, pungkas Husairi . (tpc/r)