Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Sumatera Utara unjuk rasa di Gedung Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, Rabu (17/9/2025).(Foto: tajukpos.com)
Mahasiswa Demo di Kantor Kejati Sumut Minta Nonaktifkan Kajari Padangsidempuan
Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut) diminta untuk menonaktif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Padangsidempuan Lambok Sidabutar yang diduga telah melakukan rekayasa dan intimidasi dalam penanganan perkara pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Padangsidempuan Tahun 2023.
" Nonaktif Kajari Padansidempuan, karena diduga telah melakukan rekayasa perkara mulai penyelidikan hingga penyidikan," teriak seorang mahasiswa dari atas mobil pick up saat berorasi di depan pintu pagar Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, Rabu (17/9/2025).
Unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Sumatera Utara ini juga mendesak Kajati Sumut untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dalam penanganan perkara pemotongan ADD Padangsidempuan Tahun 2023.
Dalam pertanyaan sikap Permak Sumut dengan Ketua Umum Asril Hasibuan dan Koordinator Aksi Djorgi Situmorang ini menilai perkara korupsi di Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidempuan yang menjerat kepala dinasnya Ismail Fahmi Siregar sangat dipaksakan, dan diduga ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.
" Pandangan kami, Ismail Fahmi Siregar terjebak dalam permainan hukum yang dilakukan jaksa, sehingga menuai pertanyaaan karena banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum, baik penetapan hingga dijadikan tersangka," sebut pengunjuk rasa dengan pengeras suara .
Bukan itu saja, pengunjuk rasa orasinya juga menyebutkan, kejangalan lain, tidak adanya temuan Inspektorat yang menyatakan kerugian di salah satu desa akibat pemotongan ADD . Sehingga Permak Sumut patut menduga bahwa hal tersebut menandakan banyak hal yang ditutupi dan cenderung menjadikan Ismail Fahmi Siregar sebagai target pemidanaan dalam perkara korupsi pemotongan ADD Padangsidempuan.
Selain itu Pengunjuk rasa juga mengungkapkan penyidik Kejati Sumut diduga melakukan pemaksaan untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) dengan menghilangkan kererangan menyerahkan sejumlah uang kepada YZ dan dijanjikan diberikan tuntutan ringan yakni 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa. Tetapi JPU Kejari Padangsidempuan menuntut terdakwa dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsuder 1 tahun kurungan .
Untuk itu, Permak meminta Kejati Sumut untuk memeriksa oknum jaksa yang terlibat dalam dugaan rekayasa BAP terdakwa dan para saksi kunci . Selain itu, pendemo juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa oknum mantan Kasi Intel Kejari Padangsidempuan YZ.
Unjuk rasa damai belasan mahasiswa Permak itu diterima Jaksa pada bidang Intelejen Kejati Sumut, Joice V Sinaga SH di pintu gerbang Kantor Kejati Sumut.
Joice V Sinaga SH bilang sangat mengapresiasi para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai.
Joice V Sinaga SH mengatakan Kajati Sumut selalu melakukan monitoring para anggotanya dan jajaran Kejaksaan Negeri di daerah daerah.
" Aspirasi adik- adik mahasiswa kami terima, " ucap Joice V Sinaga SH seraya menyatakan laporan pengaduan adik adik agar disampaikan secara tertulis dengan bukti dan dokumen .
Laporan pengaduan Adik adik mahasiswa, saran Joice V Sinaga SH agar disampaikan ke bagian PTSP Kejati Sumut. Usai mendapat penjelasan, pendemo pun membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan polisi( tpc)