Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan
Medan ( tajukpos.com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9/2025) menahan Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS T.A 2022 dan T.A 2023.
Renata Nasution telah diperiksa intensif Kejari Belawan sejak tahun 2024 lalu atas sangkaan dugaan korupsi Rp 772.711.214,- dari total dana BOS tahun 2022 dan tahun 2023.
Kepala Kejalsaan Negeri Belwan (Kajari Belawan) melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangan persnya, menerangkan SMAN 19 Medan telah menerima Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,- dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,- atau total Rp. 3.592.440.000,-.
" Uang negara yang diperuntukan guna kecerdasan para pelajar di SMAN 19 Medan ini bukannya digunakan sebagaimana mestinya, malah ditilepnya," ungkapnya.
Daniel Setiawan Barus SH mengatakan, Renata Nasution telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
“Penetapan dan penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak
pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan
tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” tulis Daniel Barus dalam keterangan persnya.
Ditegasnnya, selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.
“Bahwa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikawatirkan melarikan diri, tersangka dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana dan mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” paparnya.
Daniel Barus menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan disebutkan, Renata Nasution selaku kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Dampak perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (tpc/r)