Diperiksa 6,5 Jam , Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Dicerca 18 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati
Medan (tajukpos.com) - Ketua Komisi 3 DPRD Medan SP bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan E menghadiri pemanggilan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut), Selasa (26/08/25).
Dua Anggota DPRD Medan ini dimintai keterangan oleh penyidik selama 6, 5 jam terkait dugaan pemerasan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.
Plh Kasipenkum Kejati Sumut M Husairi menyampaikan bahwa keduanya dimintai keterangan selama 6,5 jam. " Permintaan keterangan kedua Anggota Dewan itu berlangsung Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB, " jelas Husairi menjawab konfirmasi awak media.
Dalam permintaan keterangan itu , Husairi mengatakan , ada 18 pertanyaan dicerca ke masing-masing wakil rakyat dari Kota Medan tersebut.
Sebelumnya Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan DRS dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan GL diperiksa selama 4,5 setengah jam berlangsung dari Pukul 09.30 hingga Pukul 14.00 WIB. Masing-masing wakil rakyat tersebut dicecar 17 pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumut.
Ketika ditanyakan setelah keempat Anggota Komisi 3 DPRD Medan dimintai keterangan, apakah ada yang bakal dipanggil terkait perkara dugaan pemerasan tersebut, baik itu dari legislatif maupun eksekutif.
"Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya ya bang, " kata M Husairi menjawab singkat.
Diketahui pemanggilan keempat Anggota Komisi 3 DPRD Medan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. (tpc1/r).