Plh Kasi Penkum Kejati Sumut , M Husairi
2 Anggota Komisi 3 DPRD Medan Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumut
Medan ( tajukpos.com)- Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan DRS bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan GL, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut , M Husairi saat dihubungi melalui pesan whatsapp-nya, Senin (25/08/25), membenarkan atas kehadiran kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan tersebut.
Namun dalam konfirmasi tersebut, juru bicara Kejati Sumut hanya menyebutkan keduanya telah hadir sejak pukul 09.00 WIB.
" Saat ini keduanya masih menjalani permintaan keterangan di ruang Penyidik Pidsus Kejatisu di Lantai 3," ungkap .Husairi.
Pemanggilan mereka untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Dari informasi sebelumnya bahwa keduanya pada pemanggilan pertama pada Kamis (21/08/25) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut tanpa memberitahukan alasan secara resmi kepada penyidik.(tpc1/r)