Kajati Sumut Dr Harli Siregar saat mengikuti Rapat Pembahasan RUU KUHAP pada kunker Komisi III DPR-RI di Mapolda Sumut. (foto: Penkum Kejati Sumut)
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Pembaharuan KUHAP pada Kunker Komisi III DPR-RI
Medan (tajukpos.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Sofiyan. S, SH.,MH dan para pejabat utama Kejati Sumatera Utara, mengikuti Rapat Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (22/8/2025).
Dalam pemaparan pokok-pokok materinya, Kajati Sumut Dr.Harli Siregar menyampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, pada pokoknya Kejati Sumatera Utara mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Disampaikan Kajati, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri serta menganggap penting agar dalam isi rancangan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat mulai tahap penyidikan di kepolisian, sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.
Selain itu, Kajati dalam pokok materinya juga memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara. Sehingga Jaksa sebutnya , dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan).
"Hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, dan Hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan," jelas Kajati Sumut Dr Hari Siregar.
Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi, SH.,MH menyampaikan, Kajati bersama Wakajati dan seluruh Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut telah selesai mengikuti rapat bersama komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara.
Husairi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu Kejati Sumatera Utara melalui penyampaian materi langsung oleh Kajati Sumut, di hadapan wakil rakyat .Kajati, sebut Husairi menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
Sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, pungkasnya..
Rapat Pembahasan RUU KUHAP pada kunker Komisi III DPR-RI itu turut diikuti Kapolda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara. (tpc/r)