Pidsus Kejatisu Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit PT.Bank Sumut - Melati ke JPU
Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melimpahkan barang bukti dan berkas perkara tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati- Medan.kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU))
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH membenarkan pelimpahan barang bukti dan berkas perkara dua tersangka itu.
Husairi menerangkan dua tersangka yang dilimpahkan itu yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Husairi menerangkan bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 per tanggal 19 Agustus 2025.
Sedangkan tersangka JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, sudah terlebih dahulu ditahan saat pemanggilan tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu.
Dijelaskan Husairi penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti.
" Maka hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Lanjut Husairi, setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya.
Husairi menyebutkan dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.
JCS melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011,
Hal inii dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Para tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(tpc/r)