Penyidik menggiring Tersangka Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan ke dalam Mobil Tahanan Kejaksaan untuk dijebloskan ke dalam Rutan Tanjung Gusta ( Foto : Penkum Kejatisu)
Kejati Sumut Tahan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan di Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit
Medan (tajukpos.com)- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejati Sumut) menahan Pimpinan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu ( KCP ) Melati Medan inisial JCS sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan.
Selain JCS, Penyidik Pidsus juga menetapkan HA sebagai tersangka dan belum ditahan selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit
" Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang tersangka, " kata Kajati Sumatera Utara ( Kajati Sumut ) Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum (Plh Penkum) M.Husairi,SH.,MH kepada wartawan dalam realisnya di Grup WA Forwaka Sumut, Selasa (12/8/2025).
M.Husairi mengungkapkan bahwa penetapan ke dua orang tersangka, JCS dan HA yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
" Terhadap ke dua tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.
Lebih lanjut , Husairi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersagka , penyidik menjebloskan salah satu dari tersangka yakni JCS ke dalam jeruji tahanan Rutan Tanjung Gusta sebagaimana dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 selama 20 hari pertama.
Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA
Dua Tersangka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, ujarnya.
Perbuatan para Tersangka itu, sebut Husairi dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Mengenai satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, jelas Husairi bahwa dari informasi Tim Penyidik, diketahui HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut.
" Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian , " tutup Plh Kasi Penkum Kejati Sumut . (tpc1/r)