Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Akuang Divonis 10 Tahun Penjara Tak Ditahan, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara

  • 28 Agustus 2025 2382x

Langkat (tajukpos.com)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, menjatuhkan vonis 10 tahun pidana  penjara kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL),  pada Senin  (11/8/2025).

Selain Alexander Halim, hakim juga menjatuhkan vonis selama 10 tahun pidana penjara dalam perkara sama kepada Kades Tapak Kuda Imran.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan  kedua terdakwa  terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.

JPU BANDING

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum,  Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.

Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.

TERPIDANA TAK DITAHAN 

Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar  hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.

Diduga puluhan miliar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan lahannya ilegal ini masuk ke kantong Terpidana dalam sekali panennya. Belum diketahui langkah konkrit Kejaksaan dalam menjaga lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024.

Dilansir dari Grup WA Forwaka Sumut, Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH , Selasa (26/8/2025)  mengatakan  tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding.  “Masih dalam tahap banding bg,” jawabnya melalui pesan Whats Appnya.

Terkait dugaan masih beroperasinya pemanenan TBS Sawit dari Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo mengaku tak mengetahuinya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU. 

Nardo mengaku, pasca penyitaan lahan Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Hutan Negara ini dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. 

“Lahan tersebut statusnya dititipkan di BKSDA bg. Sehingga yang mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.

Dia tak menjelaskan, atas pengawasan objek sitaan yang menjadi tanah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi deteksi Kejaksaan khususnya bidang intelijen. 

Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah. (tpc/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 28 Agustus 2025 2384x
Kajatisu-Para Asisten dan Ketua Forwaka Sumut Semangati Perserta Lomba di Harlah Kejaksaan RI Ke-80

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar, SH M.Hum bersama para Asisten dan

  • 27 Agustus 2025 2377x
Diperiksa 6,5 Jam , Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Dicerca 18 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati

  Medan (tajukpos.com) - Ketua Komisi 3 DPRD Medan SP bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan E menghadiri pemanggilan Tim

  • 27 Agustus 2025 2371x
Kajati Sumut Harli Siregar Bawa Tim Kejati Kalahkan Wartawan 2-1 di Laga Persahabatan

Medan (tajukpos.com)-) Suasana penuh kegembiraan mewarnai pertandingan sepak bola persahabatan antara Tim Wartawan yang berpos di

  • 27 Agustus 2025 2351x
Gubsu dan Kejati Sumut Diminta Usut Kredit Macet PT Spectra Graha Rp 23 M, Bank Sumut : Lagi Proses

Medan (tajukpos.com)-Masih segar dingatan masyarakat atas proses hukum kredit macet pejabat Bank Sumut KCP Melati Medan, kini

  • 27 Agustus 2025 2345x
Kejati Sumut Gelar Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset

Medan (tajukpos.com)- Dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 25 Agustus 2025 2352x
Sambut Hari Lahir Kejaksaan R.I Ke-80, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

Medan ( tajukpos.com)- Dalam rangka menyambut hari lahir (Harlah) Kejaksaan R.I ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 25 Agustus 2025 2366x
2 Anggota Komisi 3 DPRD Medan Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumut

Medan ( tajukpos.com)- Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan DRS bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan GL, akhirnya memenuhi panggilan

  • 24 Agustus 2025 2372x
Demo 4 Kali MPP Pertanyakan Laporannya, Jaksa Randi : Mohon Bersabar

Medan (tajukpos.com)- Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Merah Putih Pejuang (MPP) Sumatera Utara melaksanakan aksi

  • 23 Agustus 2025 2384x
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Pembaharuan KUHAP pada Kunker Komisi III DPR-RI

Medan (tajukpos.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum  didampingi

  • 22 Agustus 2025 2339x
Mangkir, Tim Penyidik Kejati Sumut Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPRD Medan DRS dan GL

Medan (tajukpos.com)-Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS dan GL tidak hadir atau mangkir dalam memenuhi panggilan Tim

  • 21 Agustus 2025 2382x
Sambut Harlah Kejaksaan RI Ke-80, Kejati Sumut Bangun Kerjasama Melalui Pekan Olahraga

Medan (tajukpos.com- Menyambut peringatan hari lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi

  • 20 Agustus 2025 2396x
Pidsus Kejatisu Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit PT.Bank Sumut - Melati ke JPU

Medan (tajukpos.com)-  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melimpahkan barang bukti dan berkas

  • 18 Agustus 2025 2390x
Upacara HUT Ke-80 RI di Medan, Rico Waas Serukan Kemerdekaan untuk Semua Masyarakat

Medan (tajukpos.com)- Upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

  • 18 Agustus 2025 2345x
Gelar Rakor Pertama, Forwaka Siap Kawal Supremasi Hukum di Sumut

Medan (tajukpos.com)- Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pertama ,