Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara
Medan (tajukpos.com)- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Senin (1/9/2025) menahan 4 orang Konsultan Pengawas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara T.A 2023. Empat orang tersangka baru itu yakni RS, AHD, ISRS dan FRH
Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi,SH.,MH menyampaikan bahwa penahanan 4 tersangka dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025.
" Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh empat tersangka," pungkas Husairi .
Dalam modus operandinya, ungkap Husairi bahwa empat tersangka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar.
Namun dalam melaksanakan tugas, sebut Husairi empat tersangka tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal, sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya. Sedangkan niilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04 ungkap Husairi.
Disebut Husairi, terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut, Husairi menyampaikan penetapan 4 orang tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan, ini menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya.
12 Orang Tersangka Sudah Ditahan
Husairi membeberkan hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menahan 12 orang tersangka dalam dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara T.A 2023 .
Diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejati Sumut) menahan delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023,.Jumat (29/8/2025).
Ke delapan tersangka itu adalah MRA selaku Wakil Direktur CV.Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV.Bintang Jaya, RS selaku Wakil Direktur CV.Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV.Egnar Gemilang.
Kemudian, SS selaku Wakil Direktur III CV.Naila Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat pembuat komitment).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH, M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) M.Husairi menyampaikan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh delapan tersangka.
" Modusnya, delapan tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batu Bara, telah membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak, " pungkasnya.
Lebih lanjut, Plh Kasi Penkum mengungkapkan peran dan kapasitas masing masing delapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023 itu.
Tersangka TMR selaku PPK, sebut M.Husairi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, jelasnya.
Lalu, lanjutnya tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam,
Kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat, selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, bebernya.
Sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut, lalu AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara,
Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara. (tp1/r)