Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Batubara

  • 29 Agustus 2025 2402x

Medan (tajukpos.com)- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara  (Pidsus Kejati Sumut) menahan delapan  tersangka  dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023,.Jumat (29/8/2025).

Ke delapan tersangka itu adalah MRA selaku Wakil Direktur CV.Citra Perdana Nusantara,  RZ selaku Wakil Direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV.Bintang Jaya, RS selaku Wakil Direktur CV.Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV.Egnar Gemilang.

Kemudian, SS selaku Wakil Direktur III CV.Naila Santika dan  TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat pembuat komitment).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH, M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) M.Husairi menyampaikan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh delapan tersangka.

" Modusnya, delapan tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas  sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batu Bara, telah membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak, " pungkasnya.

Lebih lanjut, Plh Kasi Penkum  mengungkapkan peran dan kapasitas masing masing  delapan tersangka  dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023 itu.

Tersangka TMR selaku PPK, sebut M.Husairi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama  mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, jelasnya.

Lalu, lanjutnya  tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam,

Kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat, selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya  mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, bebernya.

Sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa  mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut, lalu AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara,

Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara.

Menurut  Husairi bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Dan Empat Rupiah).

Husairi menyebutkan atas perbuatan para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, delapan  tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," ucap . Husairi .

Husairii mengatakan penyidik  Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 .(tpc1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 28 Agustus 2025 2404x
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I di Dugaan Korupsi Penjualan Asset

Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara ( Kejati Sumut)

  • 28 Agustus 2025 2382x
Akuang Divonis 10 Tahun Penjara Tak Ditahan, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara

Langkat (tajukpos.com)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, menjatuhkan vonis 10 tahun pidana 

  • 28 Agustus 2025 2384x
Kajatisu-Para Asisten dan Ketua Forwaka Sumut Semangati Perserta Lomba di Harlah Kejaksaan RI Ke-80

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar, SH M.Hum bersama para Asisten dan

  • 27 Agustus 2025 2377x
Diperiksa 6,5 Jam , Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Dicerca 18 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati

  Medan (tajukpos.com) - Ketua Komisi 3 DPRD Medan SP bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan E menghadiri pemanggilan Tim

  • 27 Agustus 2025 2371x
Kajati Sumut Harli Siregar Bawa Tim Kejati Kalahkan Wartawan 2-1 di Laga Persahabatan

Medan (tajukpos.com)-) Suasana penuh kegembiraan mewarnai pertandingan sepak bola persahabatan antara Tim Wartawan yang berpos di

  • 27 Agustus 2025 2351x
Gubsu dan Kejati Sumut Diminta Usut Kredit Macet PT Spectra Graha Rp 23 M, Bank Sumut : Lagi Proses

Medan (tajukpos.com)-Masih segar dingatan masyarakat atas proses hukum kredit macet pejabat Bank Sumut KCP Melati Medan, kini

  • 27 Agustus 2025 2345x
Kejati Sumut Gelar Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset

Medan (tajukpos.com)- Dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 25 Agustus 2025 2352x
Sambut Hari Lahir Kejaksaan R.I Ke-80, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

Medan ( tajukpos.com)- Dalam rangka menyambut hari lahir (Harlah) Kejaksaan R.I ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 25 Agustus 2025 2366x
2 Anggota Komisi 3 DPRD Medan Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumut

Medan ( tajukpos.com)- Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan DRS bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan GL, akhirnya memenuhi panggilan

  • 24 Agustus 2025 2372x
Demo 4 Kali MPP Pertanyakan Laporannya, Jaksa Randi : Mohon Bersabar

Medan (tajukpos.com)- Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Merah Putih Pejuang (MPP) Sumatera Utara melaksanakan aksi

  • 23 Agustus 2025 2384x
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Pembaharuan KUHAP pada Kunker Komisi III DPR-RI

Medan (tajukpos.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum  didampingi

  • 22 Agustus 2025 2339x
Mangkir, Tim Penyidik Kejati Sumut Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPRD Medan DRS dan GL

Medan (tajukpos.com)-Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS dan GL tidak hadir atau mangkir dalam memenuhi panggilan Tim

  • 21 Agustus 2025 2382x
Sambut Harlah Kejaksaan RI Ke-80, Kejati Sumut Bangun Kerjasama Melalui Pekan Olahraga

Medan (tajukpos.com- Menyambut peringatan hari lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi

  • 20 Agustus 2025 2396x
Pidsus Kejatisu Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit PT.Bank Sumut - Melati ke JPU

Medan (tajukpos.com)-  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melimpahkan barang bukti dan berkas