Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I di Dugaan Korupsi Penjualan Asset
Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) menggeladah Kantor PTPN I di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55, Kamis (28/8/2024). Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi pada penjualan asset PT PN I
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menyampaikan di Kantor PTPN I, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP)
Lebih lanjut, Husairi menginformasikan selain Kantor PTPN I , Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeladah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang. Lalu, Kantor Direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli Serdang.
Penggeledahan berlanjut di ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kec Tanjung Morawa l
Kemudian pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj Gusta, l
Bukan itu saja, ungkap Husairi, penyidik juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
M.Husairi mengatakan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry dengan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.
Lanjut Husairi bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Saat ini sebutnya, tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan terkait nilai total asset yang dijual . (tpc1/r))