DPO Kejari Medan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Penipuan di Tanjung Balai
Medan (tajukpos.com)- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) berhasil mengamankan Selamat Ang (39), seorang terpidana tindak pidana penipuan, Selasa (9/9/2025) pukul 07.00 WIB di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Terpidana Selamat Ang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Kejaksaan Negeri Medan ini berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M.Husairi, SH.,MH menyampaikan terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumut setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait lokasi keberadaan Selamat Ang di Tanjung Balai.
Kemudian, lanjutnya Tm Tabur melakukan observasi, dan memastikan informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai " Tepat pada Selasa 9 September 2025 pukul 07.00 WIB, terpidana Selamat Ang berhasil kita amankan dari kediamannya tanpa perlawanan berarti," pungkas .M.Husairi.
Lebih lanjut, M.Husairi menyampaikan Terpidana Selamat Ang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2(dua) tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan selaku eksekutor.
Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, jelas M.Husairi, terpidana Selamat Ang menghindar, dan berusaha bersembunyi sekian tahun. "Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri, "ungkapnya.
Pada kesempatan itu Husairi menyampaikan arahan dan pesan Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan, kapan dan dimanapun demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri. " Secara tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, ”. tegasnya.(tpc/r)