Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Adelin Lis
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp105.857.244.282,4, dan sebesar US$ 2.938.556,4. dari terpidana Pembalakan Liar hutan Adelin Lis.
Pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jeneral Besar AH Nasution Medan, Rabu (3/9/2025).
.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan tersebut , kata Husairi disebut menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lanjut Husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, diperolehh fakta bahwa terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarga terpidana Adelin Lis kepada negara melalui Jaksa Eksekutor. Kemudian uang pengganti itu disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.
Husairi menambahkan bahwa penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas, sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara (tp1/r)