Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS , Bendahara dan Penyedia Barang Jasa SMAN 19 Medan Ditahan

  • 22 September 2025 2167x

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Belawan menahan tersangka inisial EY, Bendahara SMAN 19 Medan , Senin (211/9/2025).

Bersama Elvi, Jaksa Pidsus Kejari Belawan juga menahan pihak swasta Penyedia Barang di sekolah itu inisial TJT.

Mereka ditetapkan sebagai  tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023.

EYditahan  berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.

Tersangka selaku Bendahara pada SMAN 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.

TJT ditersangkakan sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/ 09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Kurniawan Barus SH dalam press realeasenya, Senin (22/09/2025) mengatakan, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

"Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.

Dalam kasus ini, jelasnya, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dipaparkan Daniel, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMAN 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

"Tak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian, Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,- dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-.

Jumlah Keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000,- .

"Akibat perbuatan para tersangka bersama - sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214," pungkasnya. (tpc/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 September 2025 2184x
Warga Desa Bintang Meriah Pancurbatu Laporkan Kadesnya ke Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang,  yang dikoordinir Mahdi

  • 19 September 2025 2165x
Eks Bendahara SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan di Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023

Belawan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Belawan, Kamis (18/9/2025) menahan Eks Bendahara SMAN 16 Medan,  EAD

  • 18 September 2025 2160x
Kajati Harli Siregar Dukung Penuh Musda JMSI Sumut

Medan (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyampaikan

  • 18 September 2025 2161x
Mahasiswa Demo di Kantor Kejati Sumut Minta Nonaktifkan Kajari Padangsidempuan

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut) diminta untuk menonaktif Kepala Kejaksaan Negeri

  • 17 September 2025 2162x
Kejati Sumut Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan Riad Madani

Deli Serdang ( tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program

  • 17 September 2025 2161x
Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Medan (tajukpos.com) Sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi

  • 16 September 2025 2162x
Laporan Dugaan Korupsi DD Belum Ditndaklanjuti, Kejati Sumut Digeruduk Warga Desa Sideak Samosir

Medan (tajukpos.com)- Warga Desa Sideak, Kecamatan Palipi l, Kabupaten Samosir menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 15 September 2025 2158x
Hujan Angin Terbangkan Atap Rumah Warga dan Tumbangkan Pohon di Pasar 1 Sidomulyo Biru- Biru

Deliserdang (tajukpos com) -- Hujan deras  disertai angin kencang menerbangkan seng atap rumah warga serta menumbangkan

  • 14 September 2025 2167x
Hasil MotoGP San Marino 2025: Marc Marquez Berjaya di Kandang Pembalap Italia

Jakarta (tajukpos.com) -Marc Marquez, berhasil memenangi balapan MotoGP San Marino 2025 di Sirkuit Misano, Italia, pada Minggu

  • 10 September 2025 2181x
Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan

Medan ( tajukpos.com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9/2025)  menahan

  • 09 September 2025 2172x
DPO Kejari Medan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Penipuan di Tanjung Balai

Medan (tajukpos.com)- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut)  berhasil

  • 08 September 2025 2165x
Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS , Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan

Medan (tajukpos.com)- Kepala SMAN 16 Medan Reny Agustina, ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan, Senin (8/9/2025) sekira

  • 07 September 2025 2175x
Nico Saragih Jurnalis Medan Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas

Medan (tajukpos.com)-Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali ini seorang jurnalis media online Nico Saragih (38),

  • 04 September 2025 2218x
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta (tajukpos.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi