Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Dua Tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2022/2023 SMAN 16 Medan digiring oleh Penyidik Kejari Belawan (foto: ist)

Eks Bendahara SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan di Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023

  • 19 September 2025 2165x

Belawan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Belawan, Kamis (18/9/2025) menahan Eks Bendahara SMAN 16 Medan,  EAD sebagai tersangka  dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 senilai Rp 826 Juta .

Selain EAD, jaksa juga menahan AM selaku Penyedia Barang di SMAN 16 Medan dalam kasus sama

Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2025) menerangkan, Kejari Belawan sekitar pukul 16.00 WIB telah menahan EAD berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.

Sedangkan AM selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 16 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 dan masing-masing dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Dijabarkannya, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"  Tersangka dikawatirkan melarikan diri, dan  menghilangkan barang bukti. Juga  tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana,". jelas Daniel Setiawan Barus.

Perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  papar Daniel Barus.

Dijelaskannya, para tersangka juga dijerat subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kronologisnya, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 16 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023.

Perbuatan EAD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dijelaskannya, Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-. dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.

Jumlah Keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000,.

"Akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga Tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,-," pungkasnya. (rel/ tpc)

>> BERITA TERKAIT

  • 18 September 2025 2160x
Kajati Harli Siregar Dukung Penuh Musda JMSI Sumut

Medan (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyampaikan

  • 18 September 2025 2161x
Mahasiswa Demo di Kantor Kejati Sumut Minta Nonaktifkan Kajari Padangsidempuan

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut) diminta untuk menonaktif Kepala Kejaksaan Negeri

  • 17 September 2025 2163x
Kejati Sumut Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan Riad Madani

Deli Serdang ( tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program

  • 17 September 2025 2161x
Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Medan (tajukpos.com) Sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi

  • 16 September 2025 2162x
Laporan Dugaan Korupsi DD Belum Ditndaklanjuti, Kejati Sumut Digeruduk Warga Desa Sideak Samosir

Medan (tajukpos.com)- Warga Desa Sideak, Kecamatan Palipi l, Kabupaten Samosir menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 15 September 2025 2158x
Hujan Angin Terbangkan Atap Rumah Warga dan Tumbangkan Pohon di Pasar 1 Sidomulyo Biru- Biru

Deliserdang (tajukpos com) -- Hujan deras  disertai angin kencang menerbangkan seng atap rumah warga serta menumbangkan

  • 14 September 2025 2167x
Hasil MotoGP San Marino 2025: Marc Marquez Berjaya di Kandang Pembalap Italia

Jakarta (tajukpos.com) -Marc Marquez, berhasil memenangi balapan MotoGP San Marino 2025 di Sirkuit Misano, Italia, pada Minggu

  • 10 September 2025 2181x
Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan

Medan ( tajukpos.com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9/2025)  menahan

  • 09 September 2025 2172x
DPO Kejari Medan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Penipuan di Tanjung Balai

Medan (tajukpos.com)- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut)  berhasil

  • 08 September 2025 2165x
Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS , Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan

Medan (tajukpos.com)- Kepala SMAN 16 Medan Reny Agustina, ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan, Senin (8/9/2025) sekira

  • 07 September 2025 2175x
Nico Saragih Jurnalis Medan Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas

Medan (tajukpos.com)-Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali ini seorang jurnalis media online Nico Saragih (38),

  • 04 September 2025 2218x
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta (tajukpos.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  • 04 September 2025 2202x
Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Adelin Lis

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara

  • 03 September 2025 2198x
Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi

Medan (tajukpos.com) — Sejumlah pendapat dan masukan disampaikan anggota DPRD Kota Medan kepada Pemko Medan dalam sidang