Dua Tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2022/2023 SMAN 16 Medan digiring oleh Penyidik Kejari Belawan (foto: ist)
Eks Bendahara SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan di Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023
Belawan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Belawan, Kamis (18/9/2025) menahan Eks Bendahara SMAN 16 Medan, EAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 senilai Rp 826 Juta .
Selain EAD, jaksa juga menahan AM selaku Penyedia Barang di SMAN 16 Medan dalam kasus sama
Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2025) menerangkan, Kejari Belawan sekitar pukul 16.00 WIB telah menahan EAD berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.
Sedangkan AM selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 16 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 dan masing-masing dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Dijabarkannya, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
" Tersangka dikawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Juga tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana,". jelas Daniel Setiawan Barus.
Perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, papar Daniel Barus.
Dijelaskannya, para tersangka juga dijerat subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kronologisnya, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 16 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023.
Perbuatan EAD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dijelaskannya, Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-. dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.
Jumlah Keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000,.
"Akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga Tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,-," pungkasnya. (rel/ tpc)