Lagi ,Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Pada PT Pelindo I Belawan Ditahan Jaksa
Medan (tajukpos.com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) Senin (13/10/2025) kembali menahan seorang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelindo I (Persero) dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 s/d 2021 dengan perjanjian kontrak senilai Rp.135.811.032.026 , yang bersumber anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran/MA 212 investasi fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyebut identitas tersangka yang ditahan yakni "RS" sebagai Karyawan Swasta/Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan Sejak 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020.
Disebutkan Husairi, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016 - 2020 merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2 unit kapal tunda
Husairi menyampaikan, pertimbangan tim penyidik menahan tersangka, selain alasan obyektif juga alasan obyektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau pencarian proses penyidikan.
Menurutnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan tersingkir terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan surat perintah tersingkir PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya telah melakukan penetapan tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan secara intensif sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 13 Oktober 2025 atas nama tersangka RS.
" Penahanan tersangka RS menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut yang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh penyidik, " ungkap Husairi seraya mengatakan sebelumnya telah dilakukan tersingkir terhadap HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS sebagai mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
(tpc1/r)