Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kasi Intel Kejari Batubara Dilaporkan ke Kejati Sumut

  • 10 Oktober 2025 2161x

Medan (tajukpos.com)-Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara OBS SH, Kamis (9/10/2025) dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan atas dugaan mengabaikan atau istilah kerennya cuekin laporan informasi dugaan korupsi yang diduga tidak ditindaklajuti sebulan lalu.

Laporan tersebut disampaikan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) Andry Prataman, Kamis (9/10/2025) setelah informasi temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas temuan pengadaan Biosolar di Dinas PUTR Batubara TA 2024.

LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas telaahan tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara ini sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.

Kepada wartawan, Kamis (09/10/2025) Pelapor mengaku, pada 1 September 2025 sebagai Jurnalis yang memiliki hak sosial kontrol sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menginformasikan temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut kepada Kasi Intel Kejari Batubata OBS SH via sambungan telepon dan pesan Whats App.

Namun hingga awal Oktober 2025 tak ada klarifikasi, konfirmasi atau penyampaian proses hukum, baik telaahan atau pengumpulan data dan keterangan yang diterima informasinya oleh penyampai informasi. Jelas, pemberi informasi kecewa. Kinerja Seksi Intelijen Kejari Batubara dituding cuek atas informasi yang disampaikan berdasarkan dokumen Auditor Negara itu.

Menghindari bias dan menghindari tak berjalannya proses hukum atas informasi yang disampaikan ke APH ini, pemberi informasi melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS SH ke Kajati Sumut melalui Asisten Pengawasan secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

"Agar tak bias dan memastikan semua informasi atas dugaan tipikor diproses hukum, maka saya melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS SH ke PTSP Kejati Sumut tujuan ke Pak Kajati dan Aswas. Laporan saya telah disampaikan dan diterima staff PTSP Tasya," ujar Andry.

Kepada media ini, Kamis (9/10/2025) Kasi Intel Kejari Batubara OBS SH mengaku, hanya menerima pesan Whats App dari pelapor. Bahkan OBS SH mengaku telah dihubungi Bendahara Forwaka Sumut.

OBS SH berdalih informasi via pesan Whats App bukan Laporan Dumas, namun saat ditanya mengapa informasi tak diproses atau diendapkan, OBS SH berdalih, telah melakukan telaahan yang tak bisa disampaikan ke publik.

Atas akan dilaporkan ke Asisten Pengawasan, OBS SH tak bergeming. Dia kembali menyampaikan telah melakukan telaahan.

KLARIFIKASI

Menanggapi laporan ke Kasi Intel Kejari Batubara ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Darmukit, SH,  MH merespon cepat.

 Kepada media ini, Kamis (9/10/2025) Damukit berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara dan akan segera mempelajari laporan masyarakat.

"Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara, saya sedang berada di Kepulauan Nias mendampigi Kajati Sumut dan akan mempelajari laporan masyarakat," ujarnya via pesan Whats App nya disela pendampingingan kunjungan Kajati Sumut DR Harli Siregar SH MHum di Kepulauan Nias.

Terpisah, Asisten Pembinaan Nyoman Sucitrawan, SH, MH saat dimintai tanggapan menganjurkan menyampaikan ke Asintel Kejati Sumut informasi laporan masyarakat atas kinerja Kasi Intel Kejari Batubara agar segera ditindak lanjuti. 

"Info ke penkum, biar diteruskan ke asintel ya, biar asintel koordinasi dengan Batubara bang, biar segara di TL. Segera," pungkas Nyoman Sucitrawan. 

Pelapor mengaku, bukan hanya sekali dugaan informasi yang dilaporkan minim respon di Kejari Batubara. Pada bulan Februari lalu, jurnalis mengaku, telah menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara namun tidak direspon oleh Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar.

Namun pada akhirnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Batubara pada bulan September lalu yang dilaporkan oleh jurnalis tersebut kepada Kasi Intel Kejari Batubara.

Berbagai regulasi mengatur atas kewajiban Jaksa yang bertugas sesuai bidangnya di Kejaksaan semua tingkatan untuk merespon informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

Diantaranya Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021) materi pokoknya, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini adalah dasar utama bagi Kejari dalam menangani laporan masyarakat.

Rinci Peraturan Jaksa Agung ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1): Setiap pengaduan masyarakat yang diterima wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4: Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, lisan, maupun melalui sarana elektronik.Pasal 5 dan 6: Setelah menerima pengaduan, Kejaksaan wajib melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana, khususnya korupsi. Layak untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pasal 10: Setiap pengaduan harus mendapat respon tertulis atau pemberitahuan status tindak lanjut kepada pelapor.

Artinya: Kejari tidak boleh diam terhadap laporan masyarakat. Harus ada respon resmi: diteruskan, diklarifikasi, atau diberi alasan jika tidak bisa ditindaklanjuti.

Dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2016 dipaparkan juga atas penanganan Pengaduan Masyarakat Secara Cepat dan Transparan. Instruksi ini menegaskan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan. Termasuk Kejari wajib membuka akses pelaporan masyarakat (kotak pengaduan, email, hotline, website). Memberikan respon cepat (maksimal 7 hari kerja) terhadap pengaduan yang masuk.Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor secara tertulis.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan merincikan dalam Pasal 4 ayat (2): Kejaksaan wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. Termasuk kewajiban memberi tanggapan atau klarifikasi terhadap informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, selama tidak mengganggu proses penyelidikan.

Insan Adiyaksa atau personel Kejaksaan juga diikat dalam Kode Etik Jaksa dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013). Menegaskan bahwa jaksa wajib: Bersikap terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan. (tpc/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 09 Oktober 2025 2140x
Kajati Sumut Ingatkan Jaksa Hindari Perbuatan Tercela Cederai Rasa Keadilan

Teluk Dalam (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menekankan

  • 08 Oktober 2025 2148x
Kunker di Nias Selatan, Kajati Sumut Terima Penghargaan Pemakain Baju Adat

Teluk Dalam (tajukpos.com)- Masih dalam rangkaian kunjungan kerja di Kepulauan Nias,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 08 Oktober 2025 2147x
Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan Kantor Dinas PUTR

Binjai (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Binjai Dr.Iwan Setiawan, SH., M.Hum  memimpin langsung

  • 07 Oktober 2025 2153x
Kunjungi Kejari Gunung Sitoli, Kajati Sumut Dr Harli Siregar Laksanakan Sejumlah Kegiatan Sosial

Gunung Sitoli (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi

  • 07 Oktober 2025 2153x
Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit

Binjai (tajukpos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai inisial RIP sebagai tersangka

  • 06 Oktober 2025 2148x
Penyuluhan Hukum, Ny.Tiurmaida Harli Siregar: Jangan Coba - coba Sentuh dan Gunakan Narkoba

Medan (tajukpos.com)'  Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara Ny.Tiurmaida Harli Siregar

  • 06 Oktober 2025 2175x
Kejati Sumut Selesaikan Perkara 21 Tersangka Tindak Pidana Pencurian Secara Humanis

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian perkara  terhadap  21

  • 06 Oktober 2025 2139x
Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Merdeka Medan

Medan (tajukpos.com)-  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum mengikuti

  • 04 Oktober 2025 2144x
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan dari Perumahan Dosen IKIP ke Swasta

Medan (tajukpos.com)-Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kajati Sumut melalui

  • 04 Oktober 2025 2139x
Gandeng Penegak Hukum dan Auditor, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Sumut

Medan (tajukpos.com)-Adanya kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat

  • 02 Oktober 2025 2164x
Terima Audensi Forwaka Sumut, Kajati Dr Harli Siregar: Pastikan Tidak Ada Informasi Tersumbat

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum menerima audensi Pengurus

  • 01 Oktober 2025 2145x
Wakil Wali Kota Medan Pantau Harga Bahan Pangan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

Medan (tajukpos.com)— Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau Pasar Petisah dan Pusat Pasar, Selasa

  • 01 Oktober 2025 2148x
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utata (Kejati Sumut) Dr Harli Siregar SH M.Hum melaksanakan upacara peringatan

  • 29 September 2025 2156x
Harli Siregar Berbaur Dengan Masyarakat di Jalan Amal Bersama Yayasan Thongs Berkah Mulia Abadi

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara DR Harli Siregar SH MHum berbaur dengan masyarakat Kota