Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit

  • 07 Oktober 2025 2153x

Binjai (tajukpos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai inisial RIP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada pemeliharaan berkala jalan di kota Binjai TA 2023 dan 2024, Senin (6/10/2025).

Penahanan tersangka Plt Kadis PUTR Binjai  RIP tersebut berdasarkan  Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Kejari Binjai Tanggal 6 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing menyampaikan pada TA 2023 dan 2024, Pemko Binjai mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat senilai Rp 14.903.378.000 yang dikelola oleh Dinas PUTR Binjai pada tahun 2024, namun tidak berjalan dan banyak ditemukan permasalahan hukum.

"Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat DBH Sawit  yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 dimana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024. Dari hasil Penyidikan kami atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum," ungkapnya .

Noprianto menjelaskan  Pemko Binjai  pada tahun 2023 menerima DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 7 proyek namun tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.

"Tahun 2023 Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 Paket Kegiatan/ Proyek pada tahun 2023, namun 7 kegiatan/Proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan," kata Noprianto.

Lanjutnya, pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 5 proyek. Lalu Dinas PUTR Binjai baru melaksanakan 12 pekerjaan yang digabungkan pada tahun 2023.

"Kemudian pada tahun  2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 5 Kegiatan pada tahun 2024. Setelah itu tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total Kegiatan tersebut ada 12 Paket Kegiatan/Proyek," katanya.

Lebih parahnya lagi, ditemukan 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhannya.

"Kemudian Tim Jaksa Penyidik  mendalami Proses 12 Kegiatan Proyek tersebut, dimana ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhan yakni Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah  Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 1.499.928.418,61 dan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 2.511.712.745,10," jelas Noprianto.

Disisi lain ada 10 proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2024,  namun faktanya baru diselesaikan pada bulan Mei 2025. Namun, pada berita acara serah terima, pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan.

"Dalam hal ini Uang Muka sudah diterima Kontraktor sebesar 30% dari Dinas PUTR Pemko Binjai, Sementara itu disisi lain 10 Kegiatan/Proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025. Namun didalam Berita Acara Serah Terima sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah Pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," beber Noprianto. 

Atas temuan Penyidik pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan tersebut, Penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk Pengecekan mutu & menghitung Volume dari 10 Proyek Jalan yg sudah terhampar dilapangan yang mana dari Hasil Penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa Pekerjaan tersebut tidak sesuai dgn Kontrak karena adanya kekurangan Volume yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.656.709.053.

Atas temuan tersebut Jaksa Penyidik telah menetapkan Tersangka untuk dimintai Keterangan dan Pertanggungjawabnya sesuai dengan Sprint Penetapan Tersangka PPK R.I.P berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025, kemudian PPTK  SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 dan Penyedia / Rekanan : TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 06 Oktober 2025 2148x
Penyuluhan Hukum, Ny.Tiurmaida Harli Siregar: Jangan Coba - coba Sentuh dan Gunakan Narkoba

Medan (tajukpos.com)'  Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara Ny.Tiurmaida Harli Siregar

  • 06 Oktober 2025 2176x
Kejati Sumut Selesaikan Perkara 21 Tersangka Tindak Pidana Pencurian Secara Humanis

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian perkara  terhadap  21

  • 06 Oktober 2025 2140x
Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Merdeka Medan

Medan (tajukpos.com)-  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum mengikuti

  • 04 Oktober 2025 2145x
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan dari Perumahan Dosen IKIP ke Swasta

Medan (tajukpos.com)-Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kajati Sumut melalui

  • 04 Oktober 2025 2140x
Gandeng Penegak Hukum dan Auditor, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Sumut

Medan (tajukpos.com)-Adanya kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat

  • 02 Oktober 2025 2165x
Terima Audensi Forwaka Sumut, Kajati Dr Harli Siregar: Pastikan Tidak Ada Informasi Tersumbat

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum menerima audensi Pengurus

  • 01 Oktober 2025 2145x
Wakil Wali Kota Medan Pantau Harga Bahan Pangan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

Medan (tajukpos.com)— Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau Pasar Petisah dan Pusat Pasar, Selasa

  • 01 Oktober 2025 2148x
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utata (Kejati Sumut) Dr Harli Siregar SH M.Hum melaksanakan upacara peringatan

  • 29 September 2025 2157x
Harli Siregar Berbaur Dengan Masyarakat di Jalan Amal Bersama Yayasan Thongs Berkah Mulia Abadi

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara DR Harli Siregar SH MHum berbaur dengan masyarakat Kota

  • 29 September 2025 2153x
Kajari Samosir Beri Bantuan kepada 8 Korban Kebakaran di Desa Simarmata

Samosir (tajukpos.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir (Kajari Samosir) Karya Graham Hutagaol, SH, MH didampingi Ketua

  • 29 September 2025 2193x
Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025 Usai Finis Kedua di Jepang

Jakarta, ( tajukpos.com)- Marc Marquez dipastikan keluar sebagai juara dunia MotoGP 2025 usai finis di posisi kedua pada MotoGP

  • 27 September 2025 2156x
Kunjungi PWI Sumut, Kajati Sumut Harli Siregar : Konsisten Batasi Diri Bertemu Pejabat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MH konsisten membatasi diri bertemu Kepala

  • 26 September 2025 2166x
Kejati Sumut Dr Harli Siregar Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa

Medan (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum didampingi

  • 26 September 2025 2164x
Kajati Sumut Harli Siregar Resmikan Ruang Press Conference, Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Medan (tajukpos.cpm) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr Harli Siregar SH MHum meresmikan