2 Eks Kepala BPN Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland
Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, Selasa (14/10/2025).
ASK diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelepasan atau penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 Ha.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M.Husairi, SH.,MH mengatakan, selain ASK , pihaknya juga menahan ARL, Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.
" Kedua tersangka, ASK dan ARL diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan kewenangan dan jabatannya , antara tahun 2022 hingga tahun 2024, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Husairi mengatakan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta , kedua tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut.
Akibatnya, kata Husairi, hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.
Ia menyebutkan, tersangka ASK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, sedangkan tersangka ARL PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025
Kemudian, kedua tersangka ditahan penyidik selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan
" Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " pungkas Husairi
(tpc/r1)