Kejati Sumut Teken Kerjasama dengan PT Angkasa Pura Aviasi KNIA di Bidang Perdata dan TUN
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan PT.Angkasa Pura Aviasi (KNIA (Kualanamu International Airpor), Rabu (15/10/2025) maksanakan kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama , di Aula Cipta Kerta lantai III Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution Medan.
Penandatanganan perjanjian Kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT.Angkasa Pura Aviasi, disaksikan para Pejabat Utama Kejati Sumatera Utara dan jajaran PT.Angkasa Pura Aviasi Kualanamu.
Kajati Sumut menyampaikan, penandatangan perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) tersebut merupakan implementasi amanah pasal 30 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298).
" Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," ungkap Kajati.
Sementara itu, Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT.Angkasa Pura Aviasi , menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas terlaksananya acara penandatanganan naskah perjanjian kerjasama.
PT.Angkasa Pura selaku BUMN mengharapkan dengan adanya perjanjian Kerjasama tersebut akan sangat membantu perusahaan plat merah tersebut khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga PT.Angkasa Pura dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara, tandasnya.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi SH kepada media menginformasi, penandatangan perjanjian Kerjasama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud nyata keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada pihak perusahaan milik pemerintah khususnya dalam urusan atau permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
(tpc/r)