Sidang putusan perkara penganiayaan dan pengerusakan dengan terdakwa Aditya Hasibuan di PN Medan (Foto: tajukpos.com)
Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil korban Ken Admiral
Vonis majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Rahmi Shafrina pada sidang sebelumnya yakni menuntut terdakwa Aditya juga selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta memembebankan membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta.
" Mengadili, menyatakan terdakwa Aditya Abdul Gani Hasibuan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral ," ucap Nelson dalam sidang
putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023 ).
Selain pidana, hakim juga dalam vonisnya membebankan Aditya membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan subsidair 2 bulan kurungan
Hakim menyebutkan akibat penganiayaan terdakwa Aditya , korban Ken Admiral mengalami cedera dan kerugian. Selain itu, lanjut Hakim, mobil korban Ken Admiral mengalami kerusakan.
Hakim mengatakan perbuatan terdakwa Aditya Hasibuan telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan penganiayaan dan pengerusakan, sebagaimana pasal 351 ayat 1 (penganiayaan) dan pasal 406 KUHPidana (pengerusakan).
Sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan hal-hal yang meringankan akibat perbuatan terdakwa.
Hal yang memberatkan, kata Hakim perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil korban Ken Admiral .Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku, dan menyesali perbuatannya,
Mendengar putusan itu, JPU dan Panisehat hukum (Pengacara) Terdakwa menyatakan pikir pikir selama satu minggu, apakah mengajukan banding atau tidak.
Usai sidang, Pengacara Aditya, Ali Piliang mengatakan putusan hakim tidak adil. " Kita hormati putusan hakim, tapi ini kami nilai tidak adil," kesal Ali.
Hakim, sebut Ali, harus mempertimbangkan penyebab peristiwa ini terjadi.
Ali bilang, penyebabnya perkelahian atau penganiayaan terjadi lantaran kliennya dimaki oleh korban Ken Admiral.
"Kita sayangkan, kami lihat tidak adil, di mana keadilan bagi Aditya ," ujar Ali.(tpc/r)