Aditya Abdul Gani Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan korban Ken Admiral mengalami cedera dan.kerugian.
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU ) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rahmi Shafrina di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023 ).
Jaksa menyatakan Aditya Abdul Gani terbukti bersalah melakukan perbuatannya sebagaimana pasal 351 ayat 1 (penganiayaan) dan pasal 406 KUHPidana (pengerusakan)
Hal yang memberatkan, kata Rahmi terdakwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil.Sedangkan hal meringankan terdakwa
sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku, dan menyesali perbuatannya, jelas Rahmi.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari tim Penasehat Hukum ( PH ) ( tpc/r)