Mujianto,Terpidana Kredit Macet Rp 39,5 Miliar di Bank BTN Cabang Medan, saat digiring ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (8/8/2023)
Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Mujianto Terpidana Kredit Macet Bank BTN Cabang Medan Rp 39,5 M
Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan ekekusi terhadap Mujianto,Terpidana Kredit Macet Rp 39,5 Miliar di Bank BTN Cabang Medan, Selasa (8/8/2023) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Eksekusi dilakukan oleh Kejati Sumut pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara terhadap Mujianto konglomerat Medan ini.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi Kredit Macet atas nama Mujianto.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," papar Yos A Tarigan.
Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di BTN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.(tp1/r)