Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Binjai Kamis (10/8/2023).

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkracht

  • 11 Agustus 2023 2600x

Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Binjai  melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht),  di halaman Kantor Kejari Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kel. Jati Makmur Kec.Binjai Utara, Kamis (10/8/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, S.H menyampaikan, pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri, S.H., M.H didampingi para Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun barang bukti yang dimusnakan  ungkap Adre Wanda, terdiri dari 353,925 gram narkotika jenis sabu dari 43 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram. Serta 11 handphone dan 1 senjata api buah serta 5 (lima) butir peluru;

Adre Wanda menjelaskan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Hal ini sebutnya,  sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 "Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)," pungkas Kasi Intel.

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan  kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan  merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau dipakai dalam melakukan suatu  Tindak Pidana, paparnya.

Lebih lanjut,  Adre Wanda menyampaikan pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan  cara melarutkan menggunakan blender dan air panas,  Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, urainya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu yakni Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Walikota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai Theo Adrianus Purba, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, para insan Pers dan seluruh tamu undangan lainnya.(tpc) 

>> BERITA TERKAIT

  • 11 Agustus 2023 2545x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan(tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan

  • 10 Agustus 2023 2762x
Ibrahim Effendi Siregar Jadi Ketua IWO INDONESIA DPD Deli Serdang Periode 2023 - 2028

Deli Serdang (tajukpos.com)-Ibrahim Effendi Siregar terpilih sebagai Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang.Periode 2023 - 2028.

  • 10 Agustus 2023 2583x
Rangka Penilaian, TP. PKK Provsu Evaluasi UP2K ke Desa Lumban Suhisuhi Toruan

Samosir (tajukpos.com)-Tim Evaluasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Desa

  • 08 Agustus 2023 2609x
Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Mujianto Terpidana Kredit Macet Bank BTN Cabang Medan Rp 39,5 M

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan ekekusi terhadap Mujianto,Terpidana Kredit

  • 08 Agustus 2023 2646x
Dengan Pendekatan RJ, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penggelapan

Medan (tajukpos.com)-Dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati

  • 07 Agustus 2023 2659x
Aleix Espargaro Salip Bagnaia dan Menangi Moto GP Inggris

Jakarta (tajukpos) - Pembalap Aprilia Aleix Espargaro memenangi Moto GP Inggris berkat keberhasilannya menyalip Francesco Bagnaia

  • 04 Agustus 2023 2615x
Program Jaksa Garda Desa Ajak Kades dan Perangkat Desa di Sergai Cerdas Mengelola Keuangan Desa

Medan (tajukpos.com)-Tim Puspenkum Kejagung RI dan Tim Penkum Kejati Sumut kembali mengadakan sosialisasi Program Jaksa Garda

  • 03 Agustus 2023 2586x
Tim Puspenkum Kejagung RI Lakukan Monev dan Gelar Penerangan Hukum Tentang Jaga Desa

Medan (tajukpos.com)-Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI menggelar kegiatan Sosialisasi Peran Kejaksaan RI

  • 02 Agustus 2023 2569x
Disetujui Kejagung, Lagi Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan

  • 30 Juli 2023 2566x
PWI Sumut Gelar UKW dan UKS Anggota PWI Bulan Agustus

Medan (tajukpos.com)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menggelar Uji Kompetensi

  • 28 Juli 2023 2646x
Jaksa Peduli Disabilitas, Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SLB E Negeri Pembina Medan

Medan (tajukpos.com)-Ada yang berbeda kali ini dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring

  • 28 Juli 2023 2589x
Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD, dr Gita Divonis 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Medan (tajukpos.com) - Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3

  • 26 Juli 2023 2625x
Lagi, Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Ekspos 3 Perkara Untuk Dihentikan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com) – Proses ekspose perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau

  • 26 Juli 2023 2555x
Gas LPG 3 Kg di Kelurahan Sari Rejo Langka, Masyarakat Panic Buying

Medan (tajukpos.com)- Gas LPG 3 kilogram (Kg)  langka di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Sejumlah pangkalan gas