Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Binjai Kamis (10/8/2023).
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkracht
Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Binjai melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kel. Jati Makmur Kec.Binjai Utara, Kamis (10/8/2023).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, S.H menyampaikan, pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri, S.H., M.H didampingi para Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun barang bukti yang dimusnakan ungkap Adre Wanda, terdiri dari 353,925 gram narkotika jenis sabu dari 43 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram. Serta 11 handphone dan 1 senjata api buah serta 5 (lima) butir peluru;
Adre Wanda menjelaskan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini sebutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)," pungkas Kasi Intel.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau dipakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana, paparnya.
Lebih lanjut, Adre Wanda menyampaikan pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan blender dan air panas, Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, urainya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu yakni Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Walikota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai Theo Adrianus Purba, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, para insan Pers dan seluruh tamu undangan lainnya.(tpc)