Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Tim Pidsus Kejati Sumut menahan Mantan Bupati Samosir inisial MS (Foto: Penkum Kejati Sumut )

Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele

  • 18 Agustus 2023 2638x

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Samosir inisial MS.

MS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. 

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (18/8/2023) menyampaikan, alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian

Dijelaskan Yos dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005) yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk;

Yos mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan. 

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. Selanjutnya Jumat (18/8/2023} tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. 

Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. 

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

"Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 18 Agustus 2023 2615x
Kajati Sumut Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Jaksa Agung Ajak Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH memimpin upacara peringatan Hari Ulang

  • 17 Agustus 2023 2581x
Kemenkumham Sumut Beri Remisi kepada 20.163 Napi di Lapas/Rutan se- Sumut pada HUT Ke-78 RI

Medan (tajukpos.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham)  Provinsi Sumatera Utara(Sumut)

  • 17 Agustus 2023 2595x
Jelang HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Menjelang HUT ke-78 Kenerdekaan RI,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan

  • 17 Agustus 2023 2628x
Aditya Abdul Gani Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut  pidana selama 1 tahun dan 6

  • 16 Agustus 2023 2553x
Meriahkan HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Gelar Luhkum di SMP POS Medan Usung Wawasan Kebangsaan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksan Tinggi

  • 16 Agustus 2023 2591x
IAD Wilayah Sumut dan IAD Daerah se Wilayah Sumut Gelar Pertemuan Konsultasi

Medan (tajukpos.com)-Ikatan Adhyaksa Dharmakarrini (IAD) Wilayah Sumatera Utara dan IAD Daerah se-Sumut menggelar kegiatan

  • 14 Agustus 2023 2555x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Pelaksanaan Monev Kinerja Dihadiri 28 Kajari dan 9 Cabjari

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin langsung pelaksanaan kegiatan monitoring dan

  • 14 Agustus 2023 2889x
Rebut Total Hadiah Rp12 Juta, Bayu Sumantri Agung Gelar Turnamen Catur

Deli Serdang (tajukpos.com)-Untuk menumbuhkan rasa minat warga terhadap olah raga catur, Bayu Sumantri Agung,  Sabtu

  • 12 Agustus 2023 2612x
Membangun Zona Integritas Menuju WBK, Kajati Sumut Sampaikan Produk Unggulan dan Area Perubahan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menyampaikan paparan terkait

  • 11 Agustus 2023 2600x
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkracht

Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Binjai  melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang

  • 11 Agustus 2023 2544x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan(tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan

  • 10 Agustus 2023 2762x
Ibrahim Effendi Siregar Jadi Ketua IWO INDONESIA DPD Deli Serdang Periode 2023 - 2028

Deli Serdang (tajukpos.com)-Ibrahim Effendi Siregar terpilih sebagai Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang.Periode 2023 - 2028.

  • 10 Agustus 2023 2583x
Rangka Penilaian, TP. PKK Provsu Evaluasi UP2K ke Desa Lumban Suhisuhi Toruan

Samosir (tajukpos.com)-Tim Evaluasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Desa

  • 08 Agustus 2023 2608x
Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Mujianto Terpidana Kredit Macet Bank BTN Cabang Medan Rp 39,5 M

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan ekekusi terhadap Mujianto,Terpidana Kredit