Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto, SH MH melakukan ekspose kepada Jampidum Kejagung RI dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin, (21/8/2023).(Foto : Penkum Kejati Sumut)

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

  • 21 Agustus 2023 2576x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap 4 perkara yang berasal dari Kejari Simalungun, Kejari Binjai, Kejari Mandailing Natal dan Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin, (21/8/2023). 

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi   Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga  diikuti secara daring oleh Kajari Simalungun, Kajari Binjai, Kajari Madina dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu serta JPU perkaranya. 

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 87 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Termasuk 4 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk. Desi Arni Sidabutar melanggar Primair Pasal 310 ayat (3)  UU No. 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Subs Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Thn 2009 Tth lalu lintas dan angkutan jalan, dari Kejaksaan Negeri Binjai An. Tsk. Jumari melanggar  Pasal 372 Atau Kedua Pasal 378 KUHP, dari Cabang Kejaksaan Neger Deli Serdang di Pancur Batu An. Tsk Rahmadsyah Putra Als Putra melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan perkara dari Kejari Mandailing Natal An. Tsk Barata Sultan Lubis Als Adek pasal 480 Ayat (1) KUHP, jelasnya.

Empat perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 4 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 21 Agustus 2023 2708x
Agustus 2023, Kejari Asahan Berada Urutan Pertama Sumbang RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Terhitung  sampai Agustus 2023, Kajari Asahan berada d iurutan pertama penyumbang  terbanyak

  • 20 Agustus 2023 2958x
Hasil MotoGP Austria: Bagnaia Juara dan Bezzecchi Ketiga, Rossi Girang

Jakarta (takukpos.com)-- Pembalap Ducati Francesco Pecco Bagnaia berhasil menang di MotoGP Austria 2023 di Sirkuit Red Bull Ring,

  • 18 Agustus 2023 2636x
Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Samosir

  • 18 Agustus 2023 2613x
Kajati Sumut Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Jaksa Agung Ajak Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH memimpin upacara peringatan Hari Ulang

  • 17 Agustus 2023 2580x
Kemenkumham Sumut Beri Remisi kepada 20.163 Napi di Lapas/Rutan se- Sumut pada HUT Ke-78 RI

Medan (tajukpos.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham)  Provinsi Sumatera Utara(Sumut)

  • 17 Agustus 2023 2592x
Jelang HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Menjelang HUT ke-78 Kenerdekaan RI,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan

  • 17 Agustus 2023 2625x
Aditya Abdul Gani Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut  pidana selama 1 tahun dan 6

  • 16 Agustus 2023 2552x
Meriahkan HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Gelar Luhkum di SMP POS Medan Usung Wawasan Kebangsaan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksan Tinggi

  • 16 Agustus 2023 2589x
IAD Wilayah Sumut dan IAD Daerah se Wilayah Sumut Gelar Pertemuan Konsultasi

Medan (tajukpos.com)-Ikatan Adhyaksa Dharmakarrini (IAD) Wilayah Sumatera Utara dan IAD Daerah se-Sumut menggelar kegiatan

  • 14 Agustus 2023 2553x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Pelaksanaan Monev Kinerja Dihadiri 28 Kajari dan 9 Cabjari

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin langsung pelaksanaan kegiatan monitoring dan

  • 14 Agustus 2023 2875x
Rebut Total Hadiah Rp12 Juta, Bayu Sumantri Agung Gelar Turnamen Catur

Deli Serdang (tajukpos.com)-Untuk menumbuhkan rasa minat warga terhadap olah raga catur, Bayu Sumantri Agung,  Sabtu

  • 12 Agustus 2023 2610x
Membangun Zona Integritas Menuju WBK, Kajati Sumut Sampaikan Produk Unggulan dan Area Perubahan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menyampaikan paparan terkait

  • 11 Agustus 2023 2597x
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkracht

Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Binjai  melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang

  • 11 Agustus 2023 2542x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan(tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan