Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution Medan

Agustus 2023, Kejari Asahan Berada Urutan Pertama Sumbang RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

  • 21 Agustus 2023 2708x

Medan (tajukpos.com)-Terhitung  sampai Agustus 2023, Kajari Asahan berada d iurutan pertama penyumbang  terbanyak melakukan  penghentian penuntutan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan  pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)

"Dari 28 Kejari dan 9 Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kajari Asahan berada diurutan satu penyumbang RJ," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Senin (21/8/2023).

Yos juga mangatakan, dari 87 perkara dihentikan penuntutannya oleh Kejati Sumut itu  berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabjari . Dan Senin, (21/8/2023) Kejati Sumut kembali hentikan 4 perkara setelah sebelumnya sudah ada 83 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Jadi total jumlah perkara yang dihentikan dengan RJ hingga Agustus ada sebanyak 87 perkara," papar Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos merininci adapun dari 87 perkara yang telah dihentikan penuntutannya dengan RJ yakni, Kejari Asahan sebanyak 9 perkara, disusul Kejari Simalungun di urutan 2 dengan jumlah perkara sebanyak 8 perkara. DI urutan ketiga (3) adalah Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan 7 perkara.

"Untuk Kejari Asahan, Kejari Simalungun dan Kejari Langkat yang wilayahnya didominasi kawasan perkebunan, maka perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya kebanyakan perkara pencurian kelapa sawit," papar Yos A Tarigan.

Kejari lainnya berada di urutan 4 adalah Kejari Labuhan Batu dan Kejari Belawan masing-masing menyumbng 6 perkara, sementara di urutan ke-5 Kejari Tanjung Balai dengan menyumbang 5 perkara. Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya masih menyumbang 1 sampai 3 perkara. Bahkan, ada juga Kejari dan Cabjari yang belum memiliki perkara untuk dihentikan penuntutannya degan pendekatan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos A Tarigan.

Proses penghentian penuntutan perkara, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

"Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Karena, ada juga perkara yang diajukan untuk RJ tapi ditolak dan tidak disetujui," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Agustus 2023 2959x
Hasil MotoGP Austria: Bagnaia Juara dan Bezzecchi Ketiga, Rossi Girang

Jakarta (takukpos.com)-- Pembalap Ducati Francesco Pecco Bagnaia berhasil menang di MotoGP Austria 2023 di Sirkuit Red Bull Ring,

  • 18 Agustus 2023 2636x
Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Samosir

  • 18 Agustus 2023 2613x
Kajati Sumut Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Jaksa Agung Ajak Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH memimpin upacara peringatan Hari Ulang

  • 17 Agustus 2023 2580x
Kemenkumham Sumut Beri Remisi kepada 20.163 Napi di Lapas/Rutan se- Sumut pada HUT Ke-78 RI

Medan (tajukpos.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham)  Provinsi Sumatera Utara(Sumut)

  • 17 Agustus 2023 2592x
Jelang HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Menjelang HUT ke-78 Kenerdekaan RI,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan

  • 17 Agustus 2023 2625x
Aditya Abdul Gani Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut  pidana selama 1 tahun dan 6

  • 16 Agustus 2023 2552x
Meriahkan HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Gelar Luhkum di SMP POS Medan Usung Wawasan Kebangsaan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksan Tinggi

  • 16 Agustus 2023 2589x
IAD Wilayah Sumut dan IAD Daerah se Wilayah Sumut Gelar Pertemuan Konsultasi

Medan (tajukpos.com)-Ikatan Adhyaksa Dharmakarrini (IAD) Wilayah Sumatera Utara dan IAD Daerah se-Sumut menggelar kegiatan

  • 14 Agustus 2023 2553x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Pelaksanaan Monev Kinerja Dihadiri 28 Kajari dan 9 Cabjari

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin langsung pelaksanaan kegiatan monitoring dan

  • 14 Agustus 2023 2875x
Rebut Total Hadiah Rp12 Juta, Bayu Sumantri Agung Gelar Turnamen Catur

Deli Serdang (tajukpos.com)-Untuk menumbuhkan rasa minat warga terhadap olah raga catur, Bayu Sumantri Agung,  Sabtu

  • 12 Agustus 2023 2610x
Membangun Zona Integritas Menuju WBK, Kajati Sumut Sampaikan Produk Unggulan dan Area Perubahan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menyampaikan paparan terkait

  • 11 Agustus 2023 2597x
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkracht

Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Binjai  melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang

  • 11 Agustus 2023 2542x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan(tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan

  • 10 Agustus 2023 2758x
Ibrahim Effendi Siregar Jadi Ketua IWO INDONESIA DPD Deli Serdang Periode 2023 - 2028

Deli Serdang (tajukpos.com)-Ibrahim Effendi Siregar terpilih sebagai Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang.Periode 2023 - 2028.