Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto saat melakukan ekspose dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut.(Foto: Penkum Kejati Sumut)

Perkara Pencurian Sawit, Kejati Sumut Hentikan Penuntutannya Dengan Keadilan Restoratif

  • 30 Agustus 2023 2626x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana pencurian berondolan sawit dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) 

Penghentian perkara atas tersangka Japar (53 tahun)  yang berasal dari Kejari Langkat oleh Jampidum Kejagung RI itu, setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (29/8/2023). 

Kajati Sumut saat ekspose  turut didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga,SH  serta Kasi lainnya.

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. 

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 88 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 1 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Japar (53 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan. Tersangka melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39  Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Menuut Yos A Tarigan perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan perkara pencurian sawit ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 29 Agustus 2023 2590x
3 Kajari Dilantik, Kajati Sumut : Jaga Kekompakan dan Tetap Profesional Dalam Menjalankan Tugas

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin acara pengambilan sumpah,

  • 25 Agustus 2023 2549x
JAM Pidum Kejagung RI Resmikan Monumen Restorative Justice di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana meresmikan

  • 24 Agustus 2023 2597x
Jadi Narasumber Dalam Acara Markombur, Kejati Sumut Usung Topik Jaksa Peduli Disabilitas

Medan (tajukpos.com)-Jadi narasumber dalam acara Markombur di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumut, Kajati Sumut

  • 22 Agustus 2023 2595x
Kejati Sumut Terima Tahap II Tindak Pidana Perpajakan Dengan Dugaan Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara dan barang

  • 22 Agustus 2023 2572x
Sambut HUT PAN Ke-25, Yahdi Khoir Ziarah ke Makam Pejuang Partai

Batubara (tajukpos.com)-Anggota DPRD Sumut, Ir H Yahdi Khoir Harahap MBA bersama para pengurus DPC Barisan Muda Penegak Partai

  • 21 Agustus 2023 2577x
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap 4 perkara

  • 21 Agustus 2023 2708x
Agustus 2023, Kejari Asahan Berada Urutan Pertama Sumbang RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Terhitung  sampai Agustus 2023, Kajari Asahan berada d iurutan pertama penyumbang  terbanyak

  • 20 Agustus 2023 2958x
Hasil MotoGP Austria: Bagnaia Juara dan Bezzecchi Ketiga, Rossi Girang

Jakarta (takukpos.com)-- Pembalap Ducati Francesco Pecco Bagnaia berhasil menang di MotoGP Austria 2023 di Sirkuit Red Bull Ring,

  • 18 Agustus 2023 2636x
Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Samosir

  • 18 Agustus 2023 2613x
Kajati Sumut Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Jaksa Agung Ajak Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH memimpin upacara peringatan Hari Ulang

  • 17 Agustus 2023 2580x
Kemenkumham Sumut Beri Remisi kepada 20.163 Napi di Lapas/Rutan se- Sumut pada HUT Ke-78 RI

Medan (tajukpos.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham)  Provinsi Sumatera Utara(Sumut)

  • 17 Agustus 2023 2592x
Jelang HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Menjelang HUT ke-78 Kenerdekaan RI,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan

  • 17 Agustus 2023 2625x
Aditya Abdul Gani Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut  pidana selama 1 tahun dan 6

  • 16 Agustus 2023 2552x
Meriahkan HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Gelar Luhkum di SMP POS Medan Usung Wawasan Kebangsaan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksan Tinggi