Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto SH pimpin ekspose penghentian penuntutan perkara pencurian dan penganiayaan

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

  • 14 September 2023 2574x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH, kembali mengusulkan atau ekspose 2 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ)

Kajati Sumut saat ekspose perkara didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi lainnya pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (12/9/2023)

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan Kasubdit pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH,MH dan Kajari Dairi Okto Rikardo SH,MH serta Kasi Pidum dan JPU kedua perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 94 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Termasuk 2 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah, dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Perkara dari Kejari Dairi atas nama tersangka Lidya Tarihoran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Suparmin melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Yos A Tarigan menyampaikan 2 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan, guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, proses penghentian penuntutan 2 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.(tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 14 September 2023 2581x
Kejari NiselTahan Wadir CV KBA Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN-1 Gomo

Nisel (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel ) menahan Wakil Direktur CV. KBA inisial EYM  sebagai

  • 12 September 2023 2728x
Indonesia Lolos, Ini Jadwal Piala Asia U-23 2024

Solo - Indonesia memastikan diri tampil di putaran final Piala Asia U-23 2024. Tandai tanggal ini untuk debut 'Garuda

  • 11 September 2023 2621x
Sugiatmo dari PWI dan Kasi Penkum Kejatisu Jadi Narsum Pelatihan Jurnalistik FJMT

Medan (tajukpos.com)– Forum Jurnalis Medan Tuntungan (FJMT) menggelar pelatihan jurnalistik dengan menghadirkan Kepala

  • 10 September 2023 2627x
Hasil MotoGP San Marino 2023 : Jorge Martin Juara, Francesco Bagnaia Ketiga

Misano (tajukpos.com)- Pembalap Pramac Ducati, Jorge Martin juara MotoGP San Marino 2023, Minggu (10/9/2023) malam WIB. Dia

  • 08 September 2023 2580x
Pemprov Sumut Jamin Stok Beras Aman Meski Harga Naik

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan stok beras di wilayahnya aman meski saat ini

  • 06 September 2023 2608x
Terpidana Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Diamankan Jaksa di Warung Kopi

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut serta Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil mengamankan  Santo Edi

  • 05 September 2023 2552x
Kajati Sumut Idianto Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, Senin (4/9/2023) kembali mengusulkan

  • 04 September 2023 2625x
Arsjad Rasjid Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar

Jakarta (tajukpos.com) -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid ditunjuk sebagai Ketua Tim

  • 02 September 2023 2571x
Jaksa Daring Kejati Sumut Usung Topik Pengamanan Pembangunan Strategis Antisipasi Adanya Ancaman

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Daring sebagai salah satu produk unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hadir dengan topik

  • 31 Agustus 2023 2578x
Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Anak AKBP Achiruddin Hasibuan  ini

  • 30 Agustus 2023 2626x
Perkara Pencurian Sawit, Kejati Sumut Hentikan Penuntutannya Dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara

  • 29 Agustus 2023 2589x
3 Kajari Dilantik, Kajati Sumut : Jaga Kekompakan dan Tetap Profesional Dalam Menjalankan Tugas

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin acara pengambilan sumpah,

  • 25 Agustus 2023 2548x
JAM Pidum Kejagung RI Resmikan Monumen Restorative Justice di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana meresmikan

  • 24 Agustus 2023 2596x
Jadi Narasumber Dalam Acara Markombur, Kejati Sumut Usung Topik Jaksa Peduli Disabilitas

Medan (tajukpos.com)-Jadi narasumber dalam acara Markombur di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumut, Kajati Sumut