Press Conference di Kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (12/9/2023)
Kejari NiselTahan Wadir CV KBA Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN-1 Gomo
Nisel (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel ) menahan Wakil Direktur CV. KBA inisial EYM sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Dr. Rabani M. Halawa SH MH melaui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao S.H MH mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka EYM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
"EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA,ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023," terang Hironimus didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (12/9/2023).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Kasi Intel, Tersangka EYM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Sebelumnya, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA diperiksa dengan status sebagai saksi . Ia diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan, ungkapnya EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, terangnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, dan tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.(tpc /ril)