Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Press Conference di Kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (12/9/2023)

Kejari NiselTahan Wadir CV KBA Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN-1 Gomo

  • 14 September 2023 2580x

Nisel (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel ) menahan Wakil Direktur CV. KBA inisial EYM  sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Dr. Rabani M. Halawa SH MH melaui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao S.H MH mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka EYM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

"EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA,ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023," terang Hironimus didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (12/9/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Kasi Intel, Tersangka EYM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Sebelumnya, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA diperiksa dengan status sebagai saksi . Ia diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. 

Selama pemeriksaan, ungkapnya EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Dalam perkara ini, terangnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, dan tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.(tpc /ril)

>> BERITA TERKAIT

  • 12 September 2023 2727x
Indonesia Lolos, Ini Jadwal Piala Asia U-23 2024

Solo - Indonesia memastikan diri tampil di putaran final Piala Asia U-23 2024. Tandai tanggal ini untuk debut 'Garuda

  • 11 September 2023 2621x
Sugiatmo dari PWI dan Kasi Penkum Kejatisu Jadi Narsum Pelatihan Jurnalistik FJMT

Medan (tajukpos.com)– Forum Jurnalis Medan Tuntungan (FJMT) menggelar pelatihan jurnalistik dengan menghadirkan Kepala

  • 10 September 2023 2627x
Hasil MotoGP San Marino 2023 : Jorge Martin Juara, Francesco Bagnaia Ketiga

Misano (tajukpos.com)- Pembalap Pramac Ducati, Jorge Martin juara MotoGP San Marino 2023, Minggu (10/9/2023) malam WIB. Dia

  • 08 September 2023 2580x
Pemprov Sumut Jamin Stok Beras Aman Meski Harga Naik

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan stok beras di wilayahnya aman meski saat ini

  • 06 September 2023 2608x
Terpidana Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Diamankan Jaksa di Warung Kopi

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut serta Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil mengamankan  Santo Edi

  • 05 September 2023 2552x
Kajati Sumut Idianto Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, Senin (4/9/2023) kembali mengusulkan

  • 04 September 2023 2625x
Arsjad Rasjid Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar

Jakarta (tajukpos.com) -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid ditunjuk sebagai Ketua Tim

  • 02 September 2023 2571x
Jaksa Daring Kejati Sumut Usung Topik Pengamanan Pembangunan Strategis Antisipasi Adanya Ancaman

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Daring sebagai salah satu produk unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hadir dengan topik

  • 31 Agustus 2023 2578x
Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)-Aditya Abdul Gani Hasibuan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Anak AKBP Achiruddin Hasibuan  ini

  • 30 Agustus 2023 2626x
Perkara Pencurian Sawit, Kejati Sumut Hentikan Penuntutannya Dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara

  • 29 Agustus 2023 2589x
3 Kajari Dilantik, Kajati Sumut : Jaga Kekompakan dan Tetap Profesional Dalam Menjalankan Tugas

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin acara pengambilan sumpah,

  • 25 Agustus 2023 2548x
JAM Pidum Kejagung RI Resmikan Monumen Restorative Justice di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana meresmikan

  • 24 Agustus 2023 2596x
Jadi Narasumber Dalam Acara Markombur, Kejati Sumut Usung Topik Jaksa Peduli Disabilitas

Medan (tajukpos.com)-Jadi narasumber dalam acara Markombur di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumut, Kajati Sumut

  • 22 Agustus 2023 2594x
Kejati Sumut Terima Tahap II Tindak Pidana Perpajakan Dengan Dugaan Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara dan barang