Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto mengajukan 13 perkara dan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan dengan Pendekatan RJ ( Foto: ist)

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan RJ

  • 18 Oktober 2023 2563x

Medan (tajukpos.com)--Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) , Selasa (17/10/2023).

Penghentian Penuntutan dilakukan setelah sebelumnya  digelar ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Ekspose juga diikuti Kajari dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan keadilan restoratif.

Penyampaian ekspose diterima langsung oleh Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berjumlah 13 perkara berasal dari Kejari Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat dan Kejari Simalungun. Perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan RJ didominasi perkara pencurian kelapa sawit.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan secara humanis berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah dari Kejari Labuhanbatu An. Tsk Taufik Akbar Harahap (Split I) melanggar Pasal 362 KUHPidana, An. Tsk Budi Handoko Harahap (Split II) melanggar Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, An. Tsk Hasbul Yamin Pasaribu (Split III) melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana, An. Tsk Suyono (Split IV) melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan  An. Tsk Dedi Nurhadi Alias Dedi Alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana. 

Kemudian, perkara dari Kejari Dairi An. Tsk Lamro Tua Lingga als Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan An. Tsk Nopiandi Alias Andi melanggar  Pasal 374 KUHPidana. 

"Untuk perkara pencurian kelapa sawit berasal dari Kejari Langkat dan Kejari Simalungun," tandasnya. 

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin dengan  Perkara Tindak Pidana Perkebunan Sebagimana Diatur dan Diancam Pidana melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun An Tersangka Indra, Tersangka Sumiati, An. Tersangka Supriati dan An tersangka Yudi Ismawan yang disangka melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Penghentian penuntutan 13 perkara ini dilakukan setelah tersangka dan korbannya saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari. Proses permohonan maaf tersangka terhadap korbannya disaksikan Kajari, Kasi Pidum, tokoh masyarakat, pihak perkebunan, keluarga dan dari pihak penyidik," kata Yos A Tarigan.

Adapun syarat dilakukannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan, jaksa yang menangani perkaranya melihat perkara ini dari hati nurani dan esensi dari tindak pidana tersebut.

"Saling memaafkan antara tersangka dengan korbannya telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan kembali harmoni di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 17 Oktober 2023 2596x
Kejati Sumut Tetapkan Dua Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina 2020

Medan (tajukpos.com)-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejati Sumut) menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi

  • 16 Oktober 2023 2580x
Warga LK VI Kelurahan Sari Rejo Gotong-royong Bersihkan Parit Tersumbat

Medan ( tajukpos.com)- Warga Jalan/ Gang Pipa 3 Lk VI Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu ( 15/ 10/ 2023)

  • 13 Oktober 2023 2571x
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghadirkan program unggulannya Jaksa Daring yang

  • 12 Oktober 2023 2568x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15

  • 10 Oktober 2023 2577x
Perkara Koneksitas, Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Medan (tajukpos.com)-- Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3

  • 10 Oktober 2023 2534x
Rugikan Pemilik Usaha, JMI Sumut Soroti Pengerjaan Pemasangan Uditch Drainase di Kel Pahlawan Lamban

Medan ( tajukpos.com)- Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara menyoroti lambannya pengerjaan pemasangan u

  • 09 Oktober 2023 2528x
Kejati Sumut Tingkatkan Status Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020 ke Penyidikan

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) sudah meningkatkan status dugaan korupsi

  • 09 Oktober 2023 3345x
Ketua PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Periode 2023 – 2028  

Jakarta (tajukpos.com): Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2023 – 2028 yang dipimpin oleh Hendry Ch

  • 08 Oktober 2023 2576x
Kajati Sumut Tampilkan Inovasi Adhyaksa Estate Pada KIPP Kejaksaan RI Tahun 2023

Jakarta (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idanto,SH,MH didampingi Asdatun Dr.Prima Idwan Mariza mengikuti

  • 06 Oktober 2023 2588x
JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 2 Kurir 267 Kg Ganja Antar Provinsi di PN Medan

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir)

  • 05 Oktober 2023 2538x
Kejati Sumut Penerangan Hukum di DPM PTSP Sumut, Jauhi Korupsi dan Bijaklah Bermedia Sosial

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,

  • 03 Oktober 2023 2562x
Kajati Sumut Usulkan Perkara dari Toba Samosir dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,

  • 03 Oktober 2023 2519x
JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika Dalam Sepekan

Medan (tajukpos.com)-Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati

  • 03 Oktober 2023 2528x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Medan (tajukpos.com)--Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin apel pagi sekaligus upacara