Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto,SH, MH saat mengusulkan 2 perkara pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH ( Foto: ist)

Kajati Sumut Usulkan Perkara dari Toba Samosir dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan RJ

  • 03 Oktober 2023 2562x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum,  Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH serta para Kasi lainnya mengusulkan dua perkara pidana umum, masing- masing dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH beserta Koordinator pada Jampidum Kejagung, Selasa (3/10/2023). 

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Plt. Kajari Toba Samosir Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto,SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dalam siaran persnya , Selasa (3/10/2023) menyampaikan bahwa dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, yaitu berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

"Adapun dua perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Faozaro Zebua Alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan perkara dari Kejari Toba Samosir atas nama tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, " papar Yos A Tarigan. 

Jampidum Kejagung menyetujui kedua perkara ini untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2, 5 juta, ancaman hukumannya dibawah lima tahun. 

"Antara tersangka dan korban bersepakat berdamai dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari. Proses perdamaian juga disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa penuntut umumnya. Perdamaian antara tersangka dan korban juda membuka ruang yang sah dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat, " papanya. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan perkara berdasakan Perja No. 15 Tahun 2020 ini sudah dilakukan secara berjenjang dan keputusan akhir ada pada Jaksa Aging RI melalui Jampidum Kejagung RI.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 03 Oktober 2023 2520x
JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika Dalam Sepekan

Medan (tajukpos.com)-Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati

  • 03 Oktober 2023 2530x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Medan (tajukpos.com)--Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin apel pagi sekaligus upacara

  • 01 Oktober 2023 2661x
Kejari Asahan Urutan Pertama Hentikan Penuntutan dengan RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 101

  • 28 September 2023 2564x
Terima Ketum Terpilih dan Rombongan, LBP Support Program Unggulan PWI

Jakarta (takukpos.com)– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan support

  • 27 September 2023 2611x
Ketua PWI Sumut Dipercaya Tim Formatur Penyusunan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028

Bandung (tajukpos.com)-  Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE dipercayakan salah satu Tim Formatur dalam penyusunan

  • 27 September 2023 2633x
Hendry CH Bangun Terpilih jadi Ketua PWI Pusat 2023-2028

Bandung (tajukpos.com)- Melalui persaingan ketat dan setelah melewati proses pemilihan putaran kedua hingga tengah malam, Hendry

  • 27 September 2023 2615x
Tersangka-Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Perja No 15 Tahun 2020

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko

  • 26 September 2023 2580x
Lewat Proses Alot, Ketua PWI Sumut Dipercaya Pimpinan Sidang Kongres PWI XXV 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)-Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mendapat kepercayaan menjadi salah seorang pimpinan sidang Kongres

  • 25 September 2023 2554x
PWI Sumut Ikuti Seminar Artifical Intelligence di Kongres XXV PWI Tahun 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)- Peserta Kongres XXV PWI Tahun 2023 asal Sumut ikuti Seminar Nasional Teknologi Artifical Intelligence

  • 24 September 2023 2605x
PWI Sumut Berangkatkan 30 Pengurus Hadiri Kongres XXV PWI 2023 di Bandung

Bandung, (tajukpos.com)- Rombongan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tiba di Kota

  • 22 September 2023 2698x
40 KK Warga Desa Perumnas Simalingkar Terima Bansos BLT Dana Desa

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Sebanyak 40 Kepala Keluarga  (KK) warga  Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu,

  • 19 September 2023 2611x
Kejati Sumut Tahan Mantan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi KIP Jokowi

Medan ( tajukpos.com)-Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang juga Mantan Wakil Rektor II) berinisial MAR  ditahan

  • 19 September 2023 2630x
Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp52 Juta

Medan (tajukpos.com)-AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya

  • 19 September 2023 2580x
JPU Kejati Sumut Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara Perkara Penimbunan Solar Ilegal

Medan ( tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin