Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan

JPU Kejati Sumut Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara Perkara Penimbunan Solar Ilegal

  • 19 September 2023 2580x

Medan ( tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.

" Benar, terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023). 

Selain AKBP Achiruddin Hasibuan  dua terdakwa lainnya yakni Edy dan Parlin, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal, ujar Yos.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," sebut Yos.

Ditegaskan Yos, dalam nota tuntutan JPU dalam persidangan, tidak ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Achiruddin Hasibuan.

"Sementara untuk hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa merupakan seorang APH yang bekerjasama dengan penjahat dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan serta tidak merasa bersalah," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan kasus bermula pada bulan April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU Randi Tambunan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan di masukin dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tangki bahan bakar," jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

"Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Brandan Aceh dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi," jelas JPU.

Dikatakan JPU, mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

"Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai," jelasnya.

Dijelaskan JPU, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan," katanya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.

"Kemudian, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik di antaranya, satu buah tank fiber ukuran 1.000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 18 September 2023 2535x
57 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Mulai Januari-September 2023

Medan (tajukpos.com)-Sebanyak 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya telah dituntut mati oleh

  • 18 September 2023 2665x
Jonatan Juara Hong Kong Open 2023 Usai Menang Dramatis

Jakarta, (tajukpos.com)-- Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie berhasil keluar sebagai juara Hong Kong Open 2023 usai

  • 16 September 2023 2596x
Hasil Semifinal Hong Kong Open 2023, Ginting Kalah, Gagal Wujudkan All Indonesia Final

Jakarta (tajukpos.com) - Anthony Ginting kandas di babak semifinal Hong Kong Open 2023 setelah dikalahkan tunggal putra Jepang,

  • 15 September 2023 2965x
Jaksa Daring Kejati Sumut, Aswas Darmukit Jadi Narasumber, Bahas  Pengawasan  Penegakan Disiplin

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Daring yang digelar secara live lewat akun media sosial IG @kejatisumut meghadirkan narasumber Asisten

  • 14 September 2023 2574x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH, kembali mengusulkan atau ekspose 2

  • 14 September 2023 2580x
Kejari NiselTahan Wadir CV KBA Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN-1 Gomo

Nisel (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel ) menahan Wakil Direktur CV. KBA inisial EYM  sebagai

  • 12 September 2023 2727x
Indonesia Lolos, Ini Jadwal Piala Asia U-23 2024

Solo - Indonesia memastikan diri tampil di putaran final Piala Asia U-23 2024. Tandai tanggal ini untuk debut 'Garuda

  • 11 September 2023 2621x
Sugiatmo dari PWI dan Kasi Penkum Kejatisu Jadi Narsum Pelatihan Jurnalistik FJMT

Medan (tajukpos.com)– Forum Jurnalis Medan Tuntungan (FJMT) menggelar pelatihan jurnalistik dengan menghadirkan Kepala

  • 10 September 2023 2627x
Hasil MotoGP San Marino 2023 : Jorge Martin Juara, Francesco Bagnaia Ketiga

Misano (tajukpos.com)- Pembalap Pramac Ducati, Jorge Martin juara MotoGP San Marino 2023, Minggu (10/9/2023) malam WIB. Dia

  • 08 September 2023 2580x
Pemprov Sumut Jamin Stok Beras Aman Meski Harga Naik

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan stok beras di wilayahnya aman meski saat ini

  • 06 September 2023 2608x
Terpidana Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Diamankan Jaksa di Warung Kopi

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut serta Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil mengamankan  Santo Edi

  • 05 September 2023 2552x
Kajati Sumut Idianto Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, Senin (4/9/2023) kembali mengusulkan

  • 04 September 2023 2625x
Arsjad Rasjid Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar

Jakarta (tajukpos.com) -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid ditunjuk sebagai Ketua Tim

  • 02 September 2023 2571x
Jaksa Daring Kejati Sumut Usung Topik Pengamanan Pembangunan Strategis Antisipasi Adanya Ancaman

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Daring sebagai salah satu produk unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hadir dengan topik