Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto, SH, MH saat melakukan ekspose usulkan RJ ke JAM Pidum

Kejari Asahan Urutan Pertama Hentikan Penuntutan dengan RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

  • 01 Oktober 2023 2660x

Medan (tajukpos.com)-Hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. (RJ).

Kejari Asahan mendapat urutan pertama terbanyak menghentikan penuntutan perkara, disusul Kejari Langkat dan Kejari Simalungun

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara," ucap Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, Minggu (1/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan

Yos  menyampaikan sebagai urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan yakni 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara. 

Sementata Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara, terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menandaskan bahwa penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan. 

"Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120. 000 demi untuk membali beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya), " kata Yos. 

Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan,  jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. 

"Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari. Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari, " tandasnya. 

Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, kata Yos A Tarigan Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir. 

Lebih lanjut Yos menyampaikan,  proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. 

"Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa demdam berkepanjangan, " tegasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 28 September 2023 2564x
Terima Ketum Terpilih dan Rombongan, LBP Support Program Unggulan PWI

Jakarta (takukpos.com)– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan support

  • 27 September 2023 2611x
Ketua PWI Sumut Dipercaya Tim Formatur Penyusunan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028

Bandung (tajukpos.com)-  Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE dipercayakan salah satu Tim Formatur dalam penyusunan

  • 27 September 2023 2633x
Hendry CH Bangun Terpilih jadi Ketua PWI Pusat 2023-2028

Bandung (tajukpos.com)- Melalui persaingan ketat dan setelah melewati proses pemilihan putaran kedua hingga tengah malam, Hendry

  • 27 September 2023 2614x
Tersangka-Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Perja No 15 Tahun 2020

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko

  • 26 September 2023 2580x
Lewat Proses Alot, Ketua PWI Sumut Dipercaya Pimpinan Sidang Kongres PWI XXV 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)-Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mendapat kepercayaan menjadi salah seorang pimpinan sidang Kongres

  • 25 September 2023 2554x
PWI Sumut Ikuti Seminar Artifical Intelligence di Kongres XXV PWI Tahun 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)- Peserta Kongres XXV PWI Tahun 2023 asal Sumut ikuti Seminar Nasional Teknologi Artifical Intelligence

  • 24 September 2023 2605x
PWI Sumut Berangkatkan 30 Pengurus Hadiri Kongres XXV PWI 2023 di Bandung

Bandung, (tajukpos.com)- Rombongan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tiba di Kota

  • 22 September 2023 2698x
40 KK Warga Desa Perumnas Simalingkar Terima Bansos BLT Dana Desa

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Sebanyak 40 Kepala Keluarga  (KK) warga  Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu,

  • 19 September 2023 2611x
Kejati Sumut Tahan Mantan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi KIP Jokowi

Medan ( tajukpos.com)-Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang juga Mantan Wakil Rektor II) berinisial MAR  ditahan

  • 19 September 2023 2630x
Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp52 Juta

Medan (tajukpos.com)-AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya

  • 19 September 2023 2580x
JPU Kejati Sumut Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara Perkara Penimbunan Solar Ilegal

Medan ( tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin

  • 18 September 2023 2534x
57 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Mulai Januari-September 2023

Medan (tajukpos.com)-Sebanyak 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya telah dituntut mati oleh

  • 18 September 2023 2664x
Jonatan Juara Hong Kong Open 2023 Usai Menang Dramatis

Jakarta, (tajukpos.com)-- Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie berhasil keluar sebagai juara Hong Kong Open 2023 usai

  • 16 September 2023 2592x
Hasil Semifinal Hong Kong Open 2023, Ginting Kalah, Gagal Wujudkan All Indonesia Final

Jakarta (tajukpos.com) - Anthony Ginting kandas di babak semifinal Hong Kong Open 2023 setelah dikalahkan tunggal putra Jepang,