Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Wakajati Sumut Drs Joko Purwanto SH menggelar ekspose 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ) dari Kantor Kejati Sumut. (ist)

Tersangka-Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Perja No 15 Tahun 2020

  • 27 September 2023 2614x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi kembali mengusulkan (ekspose) 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH, Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung. 

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra,SH,MH, Kajari Taput Donny Kayamudin Ritonga, SH, MH, Kajari Karo Tri Sutrisno, SH, MH, dan Kacabjari Taput di Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala, SH serta para Kasi Pidum dan JPU perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 5 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah dari Kejari Medan dengan tersangka atas nama Defirman Halawa (22 tahun) melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Diki Wahyudi (19 tahun) melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari Kejari Karo dengan nama tersangka Ronauli Sihombing (37 tahun) melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian. Perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Burhanuddin Sembiring (41 tahun) melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana. Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di  Siborongborong dengan tersangka atas nama Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP (membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas).

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, 5 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 5 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya.(tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 26 September 2023 2580x
Lewat Proses Alot, Ketua PWI Sumut Dipercaya Pimpinan Sidang Kongres PWI XXV 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)-Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mendapat kepercayaan menjadi salah seorang pimpinan sidang Kongres

  • 25 September 2023 2554x
PWI Sumut Ikuti Seminar Artifical Intelligence di Kongres XXV PWI Tahun 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)- Peserta Kongres XXV PWI Tahun 2023 asal Sumut ikuti Seminar Nasional Teknologi Artifical Intelligence

  • 24 September 2023 2605x
PWI Sumut Berangkatkan 30 Pengurus Hadiri Kongres XXV PWI 2023 di Bandung

Bandung, (tajukpos.com)- Rombongan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tiba di Kota

  • 22 September 2023 2698x
40 KK Warga Desa Perumnas Simalingkar Terima Bansos BLT Dana Desa

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Sebanyak 40 Kepala Keluarga  (KK) warga  Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu,

  • 19 September 2023 2611x
Kejati Sumut Tahan Mantan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi KIP Jokowi

Medan ( tajukpos.com)-Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang juga Mantan Wakil Rektor II) berinisial MAR  ditahan

  • 19 September 2023 2630x
Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp52 Juta

Medan (tajukpos.com)-AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya

  • 19 September 2023 2580x
JPU Kejati Sumut Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara Perkara Penimbunan Solar Ilegal

Medan ( tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin

  • 18 September 2023 2534x
57 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Mulai Januari-September 2023

Medan (tajukpos.com)-Sebanyak 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya telah dituntut mati oleh

  • 18 September 2023 2664x
Jonatan Juara Hong Kong Open 2023 Usai Menang Dramatis

Jakarta, (tajukpos.com)-- Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie berhasil keluar sebagai juara Hong Kong Open 2023 usai

  • 16 September 2023 2592x
Hasil Semifinal Hong Kong Open 2023, Ginting Kalah, Gagal Wujudkan All Indonesia Final

Jakarta (tajukpos.com) - Anthony Ginting kandas di babak semifinal Hong Kong Open 2023 setelah dikalahkan tunggal putra Jepang,

  • 15 September 2023 2965x
Jaksa Daring Kejati Sumut, Aswas Darmukit Jadi Narasumber, Bahas  Pengawasan  Penegakan Disiplin

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Daring yang digelar secara live lewat akun media sosial IG @kejatisumut meghadirkan narasumber Asisten

  • 14 September 2023 2574x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH, kembali mengusulkan atau ekspose 2

  • 14 September 2023 2580x
Kejari NiselTahan Wadir CV KBA Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN-1 Gomo

Nisel (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel ) menahan Wakil Direktur CV. KBA inisial EYM  sebagai

  • 12 September 2023 2726x
Indonesia Lolos, Ini Jadwal Piala Asia U-23 2024

Solo - Indonesia memastikan diri tampil di putaran final Piala Asia U-23 2024. Tandai tanggal ini untuk debut 'Garuda