Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kamis (5/10/2023). (Foto: Ist)

Kejati Sumut Penerangan Hukum di DPM PTSP Sumut, Jauhi Korupsi dan Bijaklah Bermedia Sosial

  • 05 Oktober 2023 2704x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A, Merdeka Kec. Medan Baru, Kota Medan, Kamis (5/10/2023). 

Kegiatan Penerangan Hukum diikuti Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution, S. Sos, M. Si, Sekretaris, para Kabid dan perwakilan dari Kominfo Sergai, Deli Serdang dan Binjai. 

Diawali dengan kata sambutan dari Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di dinas yang dipimpinnya. 

"Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum, apalagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu saat ini sudah serba online, mari sama-sama mengikutinya dan menerapkannya dan tugas sehari-hari, " kata Faisal. 

Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan etika bermedia sosial agar tidak terjerat hukuman. 

"Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum, " paparnya. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini  menyampaikan bahwa munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ini. Pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

"Apabila dari salah satu hal ini dilanggar, sudah pasti akan menimbulkan permasalahan," katanya.

Kemudian dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki 3 strategi, yaitu strategi preventif (upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, dan penerangan hukum), ada juga strategi represif (penindakan) dan strategi restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.

Perlu diketahui, tandas Yos bahwa pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang turut digarap para koruptor sebagai lahan melakukan perbuatan korupsi, salah satunya di bidang perizinan. Sepertinya bidang yang satu ini cukup menjanjikan keuntungan yang menggiurkan bagi para penguasa, khususnya di daerah. 

"Jika dilihat lebih jauh, dapat dikatakan bahwa celah terbesar korupsi terletak pada proses penerbitan berbagai izin yang menjadi kewenangan kepala daerah. Oknum tertentu sepertinya tidak segan-segan mengucurkan nilai suap untuk memuluskan berbagai izin usaha yang dibutuhkan, dikarenakan belum memenuhi berbagai syarat ketentuan," paparnya.

Saat ini, lanjutnya pengurusan perizinan dengan sistem digital tentunya sangat tepat. Pemanfaatan teknologi digital tentunya akan dapat mencegah korupsi di sektor perizinan.

Untuk materi terkait Etika Bermedia Sosial, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, tapi sekarang sudah bergeser sedikit menjadi jarimu adalah harimaumu.

"Sampai ada ungkapan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalah handphone. Karena, di era sekarang kita sudah sangat tergantung dengan alat komunikasi ini. Masalahnya adalah, kita harus bijak dalam menggunakannya. Jangan sampai kita salah dalam membuat status atau mengomentari status orang lain, bisa berujung pidana," tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Ketika mendapatkan pesan yang belum jelas sumbernya, alangkah baiknya disaring terlebih dahulu, kalau bermanfaat dan sumbernya jelas baru di sharing.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution serta membagikan souvenir kepada peserta yang hadir.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 03 Oktober 2023 2797x
Kajati Sumut Usulkan Perkara dari Toba Samosir dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,

  • 03 Oktober 2023 2695x
JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika Dalam Sepekan

Medan (tajukpos.com)-Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati

  • 03 Oktober 2023 2752x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Medan (tajukpos.com)--Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH memimpin apel pagi sekaligus upacara

  • 01 Oktober 2023 2905x
Kejari Asahan Urutan Pertama Hentikan Penuntutan dengan RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 101

  • 28 September 2023 2757x
Terima Ketum Terpilih dan Rombongan, LBP Support Program Unggulan PWI

Jakarta (takukpos.com)– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan support

  • 27 September 2023 2907x
Ketua PWI Sumut Dipercaya Tim Formatur Penyusunan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028

Bandung (tajukpos.com)-  Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE dipercayakan salah satu Tim Formatur dalam penyusunan

  • 27 September 2023 2872x
Hendry CH Bangun Terpilih jadi Ketua PWI Pusat 2023-2028

Bandung (tajukpos.com)- Melalui persaingan ketat dan setelah melewati proses pemilihan putaran kedua hingga tengah malam, Hendry

  • 27 September 2023 2829x
Tersangka-Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Perja No 15 Tahun 2020

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko

  • 26 September 2023 2778x
Lewat Proses Alot, Ketua PWI Sumut Dipercaya Pimpinan Sidang Kongres PWI XXV 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)-Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mendapat kepercayaan menjadi salah seorang pimpinan sidang Kongres

  • 25 September 2023 2744x
PWI Sumut Ikuti Seminar Artifical Intelligence di Kongres XXV PWI Tahun 2023 Bandung

Bandung (tajukpos.com)- Peserta Kongres XXV PWI Tahun 2023 asal Sumut ikuti Seminar Nasional Teknologi Artifical Intelligence

  • 24 September 2023 2805x
PWI Sumut Berangkatkan 30 Pengurus Hadiri Kongres XXV PWI 2023 di Bandung

Bandung, (tajukpos.com)- Rombongan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tiba di Kota

  • 22 September 2023 2945x
40 KK Warga Desa Perumnas Simalingkar Terima Bansos BLT Dana Desa

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Sebanyak 40 Kepala Keluarga  (KK) warga  Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu,

  • 19 September 2023 2810x
Kejati Sumut Tahan Mantan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi KIP Jokowi

Medan ( tajukpos.com)-Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang juga Mantan Wakil Rektor II) berinisial MAR  ditahan

  • 19 September 2023 2839x
Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp52 Juta

Medan (tajukpos.com)-AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya