Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Direktur PT ACR Mujianto dari Segala Dakwaan Jaksa

  • 24 Desember 2022 2878x

Medan (tajukpos.com)-Sdang lanjutan Perkara Korupsi Bank BTN Rp 39,5 Milyar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan  Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan beragendakan pembacaan putusan  oleh Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH. 

Dalam amar putusan yang dibacakan didepan persidangan menyatakan, Terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan subsider serta dakwaanTPPU.  Membebaskan terdakwa Mujianto dari semua  dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan harkat serta martabat  dan nama baiknya, Jumat ( 23 /12 / 2022 ).

Putusan majelis hakim tersebut juga menjelaskan, membebankan biaya perkara pada negara. 

Sebelumnya Tim Penasehat Hukum ( PH ) Mujianto, Rio Rangga Siddik, SH dan Surepno Sarpan SH didalam nota pembelaan ( Pledoi ) dan nota tanggapan pada Replik ( Duplik ) dihadapan Majelis Hakim Immanuel Tarigan,  Jumat (02/12/22) menyatakan,  bahwa dalam Replik JPU halaman 3 menyebutkan adanya rangkaian kerja sama antara Terdakwa Mujianto dengan Canakya Suman dalam mendapatkan Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan itu adalah tidak benar.

Kemudian dalam proses pengajuan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, tentang permohonan kredit, penandatangan perjanjian kredit sampai dengan pencairan kredit, fakta persidangan membuktikan Mujianto sama sekali tidak pernah terlibat.

Sehingga hal tersebut diatas, membuktikan Mujianto tidak pernah terlibat dalam semua proses mengajukan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, pada saat permohonan kredit, legal meeting pada tanggal 25 Februari 2014, penanda tanganan Perjanjian Kredit pada tanggal 27 
Februari 2014, sampai Pencairan Kredit pada tanggal 3 Maret 2014,  Mujianto sama sekali tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat dan seluruh dakwaan JPU terbantahkan.

Untuk membuktikan kata-kata ”adanya persengkongkolan” yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mujianto sejak diajukan permohonan kredit ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, Legal Meeting, penandatanganan kredit sampai pencairan, Mujianto sama sekali tidak mengetahui, bahkan transfer dana sejumlah Rp 13.400.000.000 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) baru diketahui setelah adanya telepon dari pihak bank setelah pencairan.

Analisa fakta yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 126 s/d 137 adalah Analisa fakta yang dibuat berdasarkan fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas terpisah) bukan fakta Persidangan Mujianto.

Selanjutnya Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 138 s/d 179, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan Terhadap Mujianto itu tidak benar. Karena Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dari fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas Terpisah).

Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini wajar sesuai fakta persidangan memutuskan Terdakwa Mujianto secara hukum tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum. (Vrisjpraak).

Kemudian, membebaskan Terdakwa Mujianto dari semua tuntutan hukum (Ontslagen van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Memulihkan nama baik, hak-hak dan harkat serta martabat Terdakwa Mujianto sebagaimana mestinya menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 22 Desember 2022 2874x
Rangkaian Perayaan Natal 2022, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian perayaan Natal tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar

  • 21 Desember 2022 3429x
Perayaan Natal Keluarga Besar PWI Sumut Meriah, Gubsu : Agama Diturunkan Tuhan untuk Kedamaian

Medan ( tajukpos.com)-Perayaan Natal Keluarga Besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut yang diselenggarakan di Aula Raja

  • 21 Desember 2022 2891x
Dengan Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Penghinaan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan

  • 20 Desember 2022 3060x
Perayaan Natal Persadaan Siraja Nabarat 2022 Sukses, Gubsu : Pentingnya Rasa Persaudaraan

Medan (tajukpos.com) --  Perayaan Natal Parsadaan Siraja Nabarat dohot Boruna (PSN) Kota Medan dan sekitarnya berlangsung

  • 19 Desember 2022 2922x
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum, Cara Gunakan Keuangan Desa Untuk Pengendalian Inflasi

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menjadi

  • 17 Desember 2022 3012x
Pimpinan Panti Karya Murni Sambut Suka Cita Kunjungan Panitia Natal PWI Sumut 2022

Medan (tajukpos.com)-Pimpinan Panti Tuna Netra Karya Murni mengaku sangat bersyukur  bersuka cita  dan berterimakasih

  • 17 Desember 2022 2907x
Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tanjung Morawa (tajukpos.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa berhasil membekuk tersangka penggelapan sepedamotor

  • 16 Desember 2022 2816x
Kejari MedanTerima Pelimpahan Tahap II Berkas Judi Online Tersangka Apin BK dari Polda Sumut

Medan (tajukpos.com)-Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022), menerima pelimpahan berkas berikut tersangka

  • 15 Desember 2022 3161x
Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

Jakarta (tajukpos.com)-Daftar partai peserta Pemilu 2024 secara resmi telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI pada

  • 15 Desember 2022 2893x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pencurian Kelapa Sawit dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka

  • 15 Desember 2022 2843x
Wakapolda Sumut: Kita Harus Bersyukur Kepada Allah

Medan (tajukpos.com) -- Jelang Tahun 2023 Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi menyampaikan, "segala

  • 13 Desember 2022 2860x
Jelang Natal, Kejati Sumut Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka merayakan Natal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2022, Panitia Natal Kejati Sumut

  • 10 Desember 2022 2937x
Pimpinan Panti Asuhan Menangis Sambut Kehadiran Panitia Natal PWI Sumut 2022.

Medan (tajukpos.com)-:Rasa haru hingga meneteskan air mata dan menangis namun bergembira, itulah yang dialami Pimpinan Panti

  • 10 Desember 2022 2970x
Trio Nabasa Hibur Warga Pada Perayaan Natal PWI Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu

Medan (tajukpos.com) – Artis Trio Nabasa akan menghibur warga di Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut,