Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Foto: Fuad Hasim/detikcom

Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

  • 15 Desember 2022 3161x

Jakarta (tajukpos.com)-Daftar partai peserta Pemilu 2024 secara resmi telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI pada Rabu (14/12/2022). Ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lantas apa saja daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU tersebut? Simak informasi daftar partai beserta nomor urutnya berikut ini.

Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

KPU RI telah mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan pengundian dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024. "Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Di antara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Berikut ini daftar lengkap 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat 
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Seputar Regulasi Pemilu 2024 dalam Perppu Pemilu Terbaru

Terkait regulasi Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terbaru. Aturan itu termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut 6 hal baru dalam Perppu Pemilu terbaru seputar Pemilu 2024:

1. Jumlah Anggota DPR Menjadi 580

Poin pertama berhubungan dengan jumlah anggota DPR RI. Dalam Pasal 186 Perppu No. 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom.

2.Jumlah DPD RI Bertambah Jadi 152

Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Tidak ada perubahan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Ada 152 orang anggota DPD

3.Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Dalam Perppu No. 1 tahun 2022, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

4. KPU di 4 Provinsi Baru Papua

Perppu ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Perppu tersebut menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membentuk KPU Provinsi baru di keempat DOB itu.

Keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

5. Bawaslu di 4 Provinsi Baru Papua

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diatur dalam Perppu tersebut. Bawaslu baru harus dibentuk di 4 provinsi DOB, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

6. Pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN

Selanjutnya, Perppu juga membahas Pemilu di IKN. Penyelenggaraan Pemilu di IKN ternyata masih berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur yang diatur dalam Pasal 568A.

Sementara itu, dalam bagian penjelasan, ditekankan bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (IKN), terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah IKN.

Sumber : detikcom

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Desember 2022 2893x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pencurian Kelapa Sawit dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka

  • 15 Desember 2022 2844x
Wakapolda Sumut: Kita Harus Bersyukur Kepada Allah

Medan (tajukpos.com) -- Jelang Tahun 2023 Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi menyampaikan, "segala

  • 13 Desember 2022 2860x
Jelang Natal, Kejati Sumut Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka merayakan Natal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2022, Panitia Natal Kejati Sumut

  • 10 Desember 2022 2937x
Pimpinan Panti Asuhan Menangis Sambut Kehadiran Panitia Natal PWI Sumut 2022.

Medan (tajukpos.com)-:Rasa haru hingga meneteskan air mata dan menangis namun bergembira, itulah yang dialami Pimpinan Panti

  • 10 Desember 2022 2970x
Trio Nabasa Hibur Warga Pada Perayaan Natal PWI Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu

Medan (tajukpos.com) – Artis Trio Nabasa akan menghibur warga di Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut,

  • 10 Desember 2022 3207x
Piala Dunia 2022: Argentina ke Semifinal Setelah Kalahkan Belanda Melalui Adu Penalti

Jakarta (tajukpos.com) - Argentina berhasil melaju ke semifinal usai menang drama adu penalti 4-2 setelah bermain 2-2 selama 120

  • 10 Desember 2022 2912x
KPU Sumut : Media Massa Ambil Peran Penting Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas

Medan (tajukpos.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara berharap kalangan media massa dapat mengambil peran penting dalam

  • 09 Desember 2022 2850x
Kejati Sumut Terima Penghargaan Juara 1 Kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 kategori Pengawasan

  • 09 Desember 2022 2801x
Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian

  • 08 Desember 2022 2841x
Sambut Hakordia 2022, Jaksa Kejati Sumut Ajak Anak SD Kenali Hukum Jauhi Hukuman Sejak Dini

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 07 Desember 2022 2867x
Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Komisioner KPU

Medan (tajukpos.com) -- Kapolda Sumut menyambut kedatangangan Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi Adenin S.Sos M.SP beserta

  • 06 Desember 2022 2852x
Persiapan Jelang HPN 2023 di Kota Medan

Jakarta (tajukpos)-Hari Pers Nasional (HPN) setiap tahunnya diselenggarakan pada tanggal 9 Februari, didasari dengan lahirnya

  • 04 Desember 2022 2875x
Bupati Samosir Terima DIPA 2023 dari Gubernur Sumut

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menerima secara langsung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan

  • 03 Desember 2022 2883x
Kapolda Sumut Irjend RZ Panca Simanjuntak Hadiri Penyerahan DIPA Daerah TA 2023

Medan (tajukpos.cpm) – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menghadiri penyerahan DIPA daerah Tahun 2023 di