Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

  • 09 Desember 2022 2801x

Medan (tajukpos.com)-Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah tiga perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung RI disetujui.

Ketiga perkara yang disetujui adalah dari Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara. Ekspose 3 perkara ini digelar Rabu (7/12/2022) secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sementara Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M. Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Perkara ketiga adalah dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka," papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, di antaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 08 Desember 2022 2841x
Sambut Hakordia 2022, Jaksa Kejati Sumut Ajak Anak SD Kenali Hukum Jauhi Hukuman Sejak Dini

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 07 Desember 2022 2867x
Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Komisioner KPU

Medan (tajukpos.com) -- Kapolda Sumut menyambut kedatangangan Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi Adenin S.Sos M.SP beserta

  • 06 Desember 2022 2852x
Persiapan Jelang HPN 2023 di Kota Medan

Jakarta (tajukpos)-Hari Pers Nasional (HPN) setiap tahunnya diselenggarakan pada tanggal 9 Februari, didasari dengan lahirnya

  • 04 Desember 2022 2875x
Bupati Samosir Terima DIPA 2023 dari Gubernur Sumut

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menerima secara langsung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan

  • 03 Desember 2022 2883x
Kapolda Sumut Irjend RZ Panca Simanjuntak Hadiri Penyerahan DIPA Daerah TA 2023

Medan (tajukpos.cpm) – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menghadiri penyerahan DIPA daerah Tahun 2023 di

  • 03 Desember 2022 2971x
Bupati Samosir Koordinasi ke Kemenko Marves, Luhut : Kerjakan Semua dengan Baik dan Benar

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom berkoordinasi ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang

  • 03 Desember 2022 2889x
Tim PH Mujianto : Permohonan Kredit Sampai Pencairan, Terdakwa Mujianto tidak Pernah Terlibat

Medan (tajukpos.com)-Sidang Perkara Korupsi Bank BTN Rp 39,5 Milyar kembali digelar di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri

  • 03 Desember 2022 2905x
Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2022, Gubsu: Keberagaman Jadi Kekuatan Utama Bangun Sumut

Medan (tajukpos.com)– Seusai penyerahan DIPA dan TKD dari APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp63,60 triliun untuk Provinsi

  • 02 Desember 2022 2886x
Sebelum Berobat Gunakan KTP, Warga Harus Pastikan NIK Aktif

Medan ( tajukpos.com) -- Salah satu potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika

  • 01 Desember 2022 2853x
Kejati Sumut dan Ombudsman RI Kolaborasi Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi,

  • 01 Desember 2022 2878x
PWI Sumut Kembali Gelar UKW dan Penerimaan Anggota

Medan (tajukpos.com)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan

  • 30 November 2022 2845x
Pimpin Rakor Pakem, Kajati Sumut : Awasi Aliran Kepercayaan Jangan Sampai Menimbulkan Perpecahan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membukka kegiatan Rapat Koordinasi

  • 30 November 2022 2841x
Kajati Sumut Dukung Pengukuhan Forwaka

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mendukung rencana pengukuhan

  • 30 November 2022 2906x
Apel Akbar HUT ke-92 Al-Washliyah, Gubsu Harapkan Warga Harus Menerjemahkan Makna Washal

Medan (tajukpos.com) – Nilai sejarah merupakan hal penting bagi setiap warga negara dalam menentukan arah bangsa ke depan.