Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Tim PH Mujianto : Permohonan Kredit Sampai Pencairan, Terdakwa Mujianto tidak Pernah Terlibat

  • 03 Desember 2022 2889x

Medan (tajukpos.com)-Sidang Perkara Korupsi Bank BTN Rp 39,5 Milyar kembali digelar di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri ( PN ) Medan beragendakan pembacaan Nota Duplik atau Tanggapan oleh Tim Penasehat Hukum ( PH ) Mujianto, terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan,  Jumat (02/12/22).


Tim Penasehat Hukum (PH) Mujianto, Rio Rangga Siddik, SH dan Surepno Sarpan SH dalam nota dupliknya mengemukakan, bahwa dalam Replik JPU halaman 3 menyebutkan adanya rangkaian kerja sama antara Terdakwa Mujianto dengan Canakya Suman dalam mendapatkan Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan itu adalah tidak benar.

Menurut Tim Penasehat Hukum Mujianto dalam nota Duplikmya, dalam proses pengajuan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, tentang permohonan kredit, penandatangan perjanjian kredit sampai dengan pencairan kredit, fakta persidangan membuktikan Mujianto sama sekali tidak pernah terlibat.

Yang membuktikan Mujianto tidak pernah terlibat dalam semua proses mengajukan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara 
(Persero) Cabang Medan, pada saat permohonan kredit, legal meeting pada tanggal 25 Februari 2014, penanda tanganan Perjanjian Kredit pada tanggal 27 Februari 2014, sampai Pencairan Kredit pada tanggal 3 Maret 2014,  Mujianto sama sekali tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat.

Jadi, apabila Jaksa Penuntut Umum mengkaitkan dengan perbuatan salah 
peruntukan, karena terjadinya transfer dana sebesar Rp 13.400.000.000 (tiga 
belas miliar empat ratus juta rupiah) Jaksa Penuntut Umum telah salah dan keliru.

Karena uang sejumlah Rp 13.400.000.000 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) itu nyata- nyata dipergunakan Canakya Suman untuk konstruksi pembangunan perumahan Takapuna Residence yang sebelumnya Mujianto tidak pernah mengetahui adanya kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan.

Untuk membuktikan kata-kata ”adanya persengkongkolan” yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mujianto sejak diajukan permohonan kredit ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, Legal Meeting penandatanganan kredit sampai pencairan, Mujianto sama sekali tidak mengetahui, bahkan transfer dana sejumlah Rp 13.400.000.000 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) baru diketahui setelah adanya telepon dari pihak bank setelah pencairan.

Analisa fakta yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 126 s/d 137 adalah Analisa fakta yang dibuat berdasarkan fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas terpisah) bukan fakta Persidangan Mujianto.

Selanjutnya Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 138 s/d 179, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan Terhadap Mujianto itu tidak benar. Karena Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dari fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas Terpisah). 

Silakan Penuntut Umum memeriksa kembali Surat Tuntutan Mujianto dengan teliti dan hati yang bersih. Jangan Penuntut Umum mengatakan rekayasa fakta persidangan ini hanya kesalahan ketik. Kalau kesalahan ketik satu huruf atau satu kalimat kami Penasehat hukum dapat mentolelir atas kesalahan ketik itu. Tetapi yang Penuntut Umum sebutkan merupakan salah ketik itu terjadi secara terus menerus dan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Mujianto. 

Berdasarkan uraian di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa Mujianto secara hukum tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum. (Vrisjpraak).

Kemudian, Menyatakan membebaskan Terdakwa Mujianto dari semua tuntutan hukum (Ontslagen van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Memulihkan nama baik, hak-hak dan harkat serta martabat Terdakwa Mujianto sebagaimana mestinya menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara. (tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 03 Desember 2022 2906x
Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2022, Gubsu: Keberagaman Jadi Kekuatan Utama Bangun Sumut

Medan (tajukpos.com)– Seusai penyerahan DIPA dan TKD dari APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp63,60 triliun untuk Provinsi

  • 02 Desember 2022 2888x
Sebelum Berobat Gunakan KTP, Warga Harus Pastikan NIK Aktif

Medan ( tajukpos.com) -- Salah satu potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika

  • 01 Desember 2022 2854x
Kejati Sumut dan Ombudsman RI Kolaborasi Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi,

  • 01 Desember 2022 2878x
PWI Sumut Kembali Gelar UKW dan Penerimaan Anggota

Medan (tajukpos.com)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan

  • 30 November 2022 2846x
Pimpin Rakor Pakem, Kajati Sumut : Awasi Aliran Kepercayaan Jangan Sampai Menimbulkan Perpecahan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membukka kegiatan Rapat Koordinasi

  • 30 November 2022 2842x
Kajati Sumut Dukung Pengukuhan Forwaka

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mendukung rencana pengukuhan

  • 30 November 2022 2907x
Apel Akbar HUT ke-92 Al-Washliyah, Gubsu Harapkan Warga Harus Menerjemahkan Makna Washal

Medan (tajukpos.com) – Nilai sejarah merupakan hal penting bagi setiap warga negara dalam menentukan arah bangsa ke depan.

  • 30 November 2022 2833x
Bupati Sergai Darma Wijaya Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2022

Sergai (tajukpos.com)-Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya mendukung Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  • 28 November 2022 2917x
Tao Toba Heritage Fest Eksplor Budaya Batak dan Dorong Kebangkitkan Pariwisata

Samosir (tajukpos.com)-Festival Tao Toba Heritage Fest menjadi  ajang untuk mengeksplor keindahan Samosir dan Danau Toba

  • 28 November 2022 2862x
Penerangan Hukum di Sibolangit, Kejati Sumut Edukasi Masyarakat Mengenal Hukum dan Jauhi Hukuman

Sibolangit (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH melalui Bidang Penerangan Hukum

  • 27 November 2022 2908x
Ketua PWI Sumut Bangga Prestasi Atlet Wartawan di Porwanas 2022

Medan (tajukpos.com)-Dengan prestasi atlet Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut yang membawa pulang satu medali perak dan

  • 27 November 2022 2898x
Argentina Vs Meksiko: Messi dan Fernandez Menangkan La Albiceleste 2-0

Lusail-Argentina menaklukkan Meksiko dalam lanjutan Piala Dunia 2022. Gol dari Lionel Messi dan Enzo Fernandez memenangkan La

  • 26 November 2022 2956x
Direktur PUSHPA:Robohnya Gedung Kejari Medan Harus Ada Tersangka dan KPA, PPK, PPTK Bertanggungjawab

Medan (tajukpos.com)-Pasca robohnya gedung Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan, tidak hanya sampai pengembalian dan ganti rugi

  • 25 November 2022 2804x
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Sosial

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom didampingi Forkopimda Kabupaten Samosir, Kadis Sosial, Pemberdayaan