Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pencurian Kelapa Sawit dengan Pendekatan RJ

  • 15 Desember 2022 2893x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Tiga perkara dengan 4 tersangka yang disetujui sebelumnya dilakukan ekspose, Rabu (14/12/2022) secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU serta para Kasi di bidang Pidum.

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022),menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara pidana pencurian kelapa sawit yang dirangkum dalam 3 berkas perkara dengan 4 tersangka.

Berkas pertama adalah dengan tersangka Diki Pranata (28 tahun) dan tersangka kedua Wahyudi (28 tahun). Berkas kedua atas nama tersangka Nasib (45 tahun), dan berkas ketiga atas nama tersangka Suriadi alias Adi (38 tahun).

"Empat tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PTPN II Kebun Tanjung Jati. Alasan empat tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yos A Tarigan.

Kemudian, empat tersangka ini melanggar Pasal 111 UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Diancam Pidana: pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,-(tujuh Milyar rupiah); atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Diancam Pidana: pidana penjara paling lama 4(empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,-(empat Milyar rupiah).

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

"Antara tersangka dan korban dalam hal ini PTPN II yang diwakili Ir. Hilarius Manurung selaku Manager PTPN II Tanjung Jati sudah ada kesepakatan damai dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Yos

Harapan kita, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang dituangkan dalam Perja No. 15 Tahun 2020 membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Desember 2022 2845x
Wakapolda Sumut: Kita Harus Bersyukur Kepada Allah

Medan (tajukpos.com) -- Jelang Tahun 2023 Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi menyampaikan, "segala

  • 13 Desember 2022 2861x
Jelang Natal, Kejati Sumut Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka merayakan Natal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2022, Panitia Natal Kejati Sumut

  • 10 Desember 2022 2938x
Pimpinan Panti Asuhan Menangis Sambut Kehadiran Panitia Natal PWI Sumut 2022.

Medan (tajukpos.com)-:Rasa haru hingga meneteskan air mata dan menangis namun bergembira, itulah yang dialami Pimpinan Panti

  • 10 Desember 2022 2971x
Trio Nabasa Hibur Warga Pada Perayaan Natal PWI Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu

Medan (tajukpos.com) – Artis Trio Nabasa akan menghibur warga di Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut,

  • 10 Desember 2022 3208x
Piala Dunia 2022: Argentina ke Semifinal Setelah Kalahkan Belanda Melalui Adu Penalti

Jakarta (tajukpos.com) - Argentina berhasil melaju ke semifinal usai menang drama adu penalti 4-2 setelah bermain 2-2 selama 120

  • 10 Desember 2022 2913x
KPU Sumut : Media Massa Ambil Peran Penting Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas

Medan (tajukpos.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara berharap kalangan media massa dapat mengambil peran penting dalam

  • 09 Desember 2022 2851x
Kejati Sumut Terima Penghargaan Juara 1 Kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 kategori Pengawasan

  • 09 Desember 2022 2802x
Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian

  • 08 Desember 2022 2841x
Sambut Hakordia 2022, Jaksa Kejati Sumut Ajak Anak SD Kenali Hukum Jauhi Hukuman Sejak Dini

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 07 Desember 2022 2867x
Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Komisioner KPU

Medan (tajukpos.com) -- Kapolda Sumut menyambut kedatangangan Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi Adenin S.Sos M.SP beserta

  • 06 Desember 2022 2852x
Persiapan Jelang HPN 2023 di Kota Medan

Jakarta (tajukpos)-Hari Pers Nasional (HPN) setiap tahunnya diselenggarakan pada tanggal 9 Februari, didasari dengan lahirnya

  • 04 Desember 2022 2875x
Bupati Samosir Terima DIPA 2023 dari Gubernur Sumut

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menerima secara langsung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan

  • 03 Desember 2022 2883x
Kapolda Sumut Irjend RZ Panca Simanjuntak Hadiri Penyerahan DIPA Daerah TA 2023

Medan (tajukpos.cpm) – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menghadiri penyerahan DIPA daerah Tahun 2023 di

  • 03 Desember 2022 2971x
Bupati Samosir Koordinasi ke Kemenko Marves, Luhut : Kerjakan Semua dengan Baik dan Benar

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom berkoordinasi ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang