Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Dengan Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Penghinaan

  • 21 Desember 2022 2890x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022),menyampaikan tiga perkara yang disetujui sebelumnya dilakukan ekspose, Senin (19/12/2022) secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU serta para Kasi di bidang Pidum.

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Disampaikannya bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara pidana penghinaan dan penganiayaan.

"Berkas pertama dari Kejari Medan atas nama tersangka Purnama Arsy (23 tahun) dengan korban atas nama Rosalinda Lubis (22 tahun). Purnama disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penghinaan (menista) dengan kata-kata tidak sopan," kata Yos A Tarigan.

Kemudian perkara penganiayaan berasal dari Kejari Langkat, lanjut Yos A Tarigan. Atas nama tersangka Kusno (48 tahun) dan Diancam Pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, atas nama tersangka Muharris Siregar diancam Pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

"Antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang dituangkan dalam Perja No. 15 Tahun 2020 membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Desember 2022 3060x
Perayaan Natal Persadaan Siraja Nabarat 2022 Sukses, Gubsu : Pentingnya Rasa Persaudaraan

Medan (tajukpos.com) --  Perayaan Natal Parsadaan Siraja Nabarat dohot Boruna (PSN) Kota Medan dan sekitarnya berlangsung

  • 19 Desember 2022 2922x
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum, Cara Gunakan Keuangan Desa Untuk Pengendalian Inflasi

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menjadi

  • 17 Desember 2022 3012x
Pimpinan Panti Karya Murni Sambut Suka Cita Kunjungan Panitia Natal PWI Sumut 2022

Medan (tajukpos.com)-Pimpinan Panti Tuna Netra Karya Murni mengaku sangat bersyukur  bersuka cita  dan berterimakasih

  • 17 Desember 2022 2907x
Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tanjung Morawa (tajukpos.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa berhasil membekuk tersangka penggelapan sepedamotor

  • 16 Desember 2022 2816x
Kejari MedanTerima Pelimpahan Tahap II Berkas Judi Online Tersangka Apin BK dari Polda Sumut

Medan (tajukpos.com)-Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022), menerima pelimpahan berkas berikut tersangka

  • 15 Desember 2022 3161x
Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

Jakarta (tajukpos.com)-Daftar partai peserta Pemilu 2024 secara resmi telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI pada

  • 15 Desember 2022 2893x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pencurian Kelapa Sawit dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka

  • 15 Desember 2022 2843x
Wakapolda Sumut: Kita Harus Bersyukur Kepada Allah

Medan (tajukpos.com) -- Jelang Tahun 2023 Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi menyampaikan, "segala

  • 13 Desember 2022 2860x
Jelang Natal, Kejati Sumut Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka merayakan Natal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2022, Panitia Natal Kejati Sumut

  • 10 Desember 2022 2937x
Pimpinan Panti Asuhan Menangis Sambut Kehadiran Panitia Natal PWI Sumut 2022.

Medan (tajukpos.com)-:Rasa haru hingga meneteskan air mata dan menangis namun bergembira, itulah yang dialami Pimpinan Panti

  • 10 Desember 2022 2970x
Trio Nabasa Hibur Warga Pada Perayaan Natal PWI Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu

Medan (tajukpos.com) – Artis Trio Nabasa akan menghibur warga di Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut,

  • 10 Desember 2022 3207x
Piala Dunia 2022: Argentina ke Semifinal Setelah Kalahkan Belanda Melalui Adu Penalti

Jakarta (tajukpos.com) - Argentina berhasil melaju ke semifinal usai menang drama adu penalti 4-2 setelah bermain 2-2 selama 120

  • 10 Desember 2022 2912x
KPU Sumut : Media Massa Ambil Peran Penting Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas

Medan (tajukpos.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara berharap kalangan media massa dapat mengambil peran penting dalam

  • 09 Desember 2022 2850x
Kejati Sumut Terima Penghargaan Juara 1 Kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 kategori Pengawasan