Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kajati Sumut Idianto Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Subur Asahan

  • 07 Juni 2022 2996x

Medan (tajukpos.com) - Kajati Sumut Idianto, SH, MH meresmikan atau launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6/2022).

Acara peluncuran Rumah RJ  dihadiri Bupati Asahan Surya, BSc, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto dan OPD Asahan.

Turut juga hadir  Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang, Kasi Intel J Malau, serta para Kasi, Kepala Desa Subur Zailani, SH dan tokoh masyarakat Desa Subur. 

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya, menyampaikan dengan adanya Rumah RJ Desa Subur ini kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir di pengadilan.

 "Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum," tegasnya.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, contohnya sudah banyak. Ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman.

"Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan,”tegasnya.

Tetapi, lanjut mantan Kajati Bali ini kalau hal-hal yang tidak bisa didamaikan lagi, mungkin akibatnya (ancaman hukumannya) sangat tinggi sekali itu yang sampai ke pengadilan. 
"Itu pun, kalau sampai ke pengadilan kita upayakan tetap ada perdamaian,"ucapnya.


Rumah Restorative Justice, lanjutnya merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.


Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ ini.


Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, acaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan Keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.


Sebelumnya, Bupati Asahan H Surya, B.Sc menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang telah menginisiasi dibangunnya Rumah RJ di Desa Subur Kecamatan Air Joman. 

"Dengan diresmikannya Rumah RJ ini, kiranya menjadi percontohan bagi desa lainnya dan ke depan di setiap desa bisa membangun rumah RJ demi untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah hukum," tegasnya.


Disela kegiatan, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidum Aben Situmorang menyampaikan bahwa lahirnya Rumah RJ di Desa Subur ini karena masyarakatnya masih menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat dalam mengambil sebuah keputusan.

 "Apabila ada warga masyarakatnya yang melakukan tindak pidana, maka tokoh masyarakat akan berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian. Akan tetapi, kalau tidak dapat didamaikan lagi maka perkaranya akan dilanjutkan sampai ke Pengadilan," kata Aben Situmorang.


Sementara Kepala Desa Subur Zailani menyampaikan terimakasih telah memilih desanya sebagai desa percontohan dalam penerapan keadilan restoratif.

Selesai kegiatan peresmian Rumah RJ, Kajati Sumut dan rombongan menuju kantor Kejari Asahan untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Asahan (Bupati Asahan H Surya) dengan Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay) tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan yang disaksikan Kajati Sumut Idianto serta unsur Forkopimda Asahan.(tp/ril)

>> BERITA TERKAIT

  • 07 Juni 2022 2926x
Bupati Samosir Buka High Level Meeting TP2DD

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST membuka secara resmi pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan

  • 07 Juni 2022 2997x
Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)- Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja dituntut selama 6 Tahun  6 bulan Penjara dalam

  • 07 Juni 2022 3027x
Kunker ke Kejari Batubara,Kajati Sumut Ingatkan 4 Hal Kepada Jaksa, Pegawai dan Honorer

  Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH mengingatkan empat hal

  • 07 Juni 2022 2963x
Antisipasi PMK, Pemkab Samosir Akan Batasi Lalu Lintas Ternak dari Luar Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir komit untuk memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di

  • 06 Juni 2022 2937x
Anggota Wantimpres Agung Laksono Kunjungi Huta Siallagan

Samosir (tajukpos.com)-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr.(HC) dr. H. R. Agung Laksono didampingi Mantan Gubsu

  • 06 Juni 2022 3112x
Hendak Ditabur di Danau Toba, Pemkab Samosir Amankan 1.000 Ekor Bibit Ikan Patin

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengamankan 1.000 ekor bibit ikan patin yang hendak ditabur oleh

  • 04 Juni 2022 3048x
Bupati Samosir Resmikan Gedung Baru SMP RK Bintang Samosir Palipi

Samosir ( tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom meresmikan bangunan baru SMP RK Bintang Samosir  Palipi, Sabtu

  • 04 Juni 2022 3162x
Kejari Kepulauan AruTahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway

Kepulauan Aru (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru  menetapkan RB  selaku PPK sebagai tersangka

  • 04 Juni 2022 2986x
Tim Terpadu Penataan KJA Lakukan Penertiban Keramba Jaring Apung di Kec Pangururan

Samosir (tajukpos.com)- Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir yang  terdiri dari unsur

  • 04 Juni 2022 3002x
Tolak Pledoi Mantan Kepala SMAN8 Medan JPU : Tetap pada Tuntutan 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Tipikor Kejari Medan menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap Mantan

  • 04 Juni 2022 3022x
Terkait Tudingan Dugaan Pemerasan, Kajari Karo :Tidak Ada Pemerasan Terhadap SKPD, Kades dan Kepsek

Karo ( tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syahputra Lubis, menegaskan tidak ada kutipan atau pemerasan

  • 03 Juni 2022 3032x
Kejari Samosir Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp200 Juta dari Perkara Korupsi

Samosir ( tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Samosir berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp200 juta dari

  • 03 Juni 2022 2981x
Kajati Sumut Idianto Launching Aplikasi SIPELA Mobile

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH launching aplikasi Sistem Pelaporan

  • 03 Juni 2022 2933x
Kemenkominfo Laksanakan Pelatihan ASN jadi Citizen Journalism di Kabupaten Samosir

Samosir ( tajukpos.com)-Kementerian Kominfo melalui BPSDMP (Balai Pengembangan  Sumber Daya Manusia dan Penelitian) Kominfo