Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir melaksanakan penertiban keramba jaring apung (KJA) di wilayah Kecamatan Pangururan, Jumat (3/6/2022).
Tim Terpadu Penataan KJA Lakukan Penertiban Keramba Jaring Apung di Kec Pangururan
Samosir (tajukpos.com)- Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan, melaksanakan penertiban keramba jaring apung (KJA) di wilayah Kecamatan Pangururan, antara lain di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat (3/6/2022).
Penertiban keramba jaring apung itu dilaksanakan oleh Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir untuk mendukung tata ruang kawasan Danau Toba dan tindak lanjut SK Gubsu, No. 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba,
Diinforamsikan, ada sebanyak 58 petakan keramba yang ditertibkan di antaranya di Kelurahan Siogung-ogung dengan pemilik atas nama Jefri Sitanggang sebanyak 4 petak dan Lamser Sitanggang sebanyak 21 petak.
Sedangkan di Desa Parsaoran I pemilik atas nama Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak dan di Desa Saitnihuta pemilik atas nama Nesri HR. Sigalingging sebanyak 8 Petak.(marl)