Sidang secara online di Pengadilan Tipikor Medan
Terima Suap dari Sekda, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun Penjara
Medan ( tajukpos.com)- Majelis Hakim Tipikor Medan menghukum Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial selama 4 tahun penjara dalam perkara menerima suap sebesar Rp100 juta pada pengangkatan Sekda Pemko Tanjung Balai, Yusmada.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eliwarti dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan secara online, Senin (30/05/22),
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan ke satu penuntut umum.
Selain vonis pidana badan, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya dalam jabatan publik selama dua tahun setelah masa hukuman pidana pokok selesai dijalankan.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," ucap JPU KPK, Zainal Abidin.
Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Syahrial saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKP Robin pada Januari 2022 silam. (tp1/r)